Sumaterapost.co | Kotabumi – Pondok Pesantren Al Mursyin Kotabumi Lampung Utara yang diwakilinya oleh Pengawas Yayasan Tresna Asih Lampung yang menaungi Ponpes Apa Mursyin meminta agar wartawan senior Ardiansyah,SH untuk jujur dalam menjalankan profesinya.
Sama sama kita ketahui salah satu tim pengacara terdakwa eksploitasi anak Hj. Mery adalah saudara Ardiansyah S.H, adalah berprofesi sebagai wartawan di salah satu harian terkemuka Di Lampung.
Beliau masih tercatat sebagai wartawan dan kalau tidak salah juga penasehat PWI Lampung.
Apakah dibenarkan secara etika berprofesi ganda. Ayo dong pihak PWI Lampung dan Peradi Lampung bersikap. Apakah sama antara kode etik Jurnalistik dengan Kode Etik seorang Advokat, kan jelas berbeda.
Seyogyanya beliau (Ardiansyah,Red) bersikap ksatria memilih diantara dua profesi antara wartawan dan Advokat,seperti salah satu kuasa hukum Hj. Meri lainnya.
Atau saudara Ardiansyah konsen saja dalam pemberantasan intoleransi dan Terorisme , karena tergabung di ( FKPT) Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Lampung.
Secara etika kurang baik karena nantinya ada syarat kepentingan atau konflik interest.
Contohnya hari ini berita sidang pemeriksaan saksi saksi terdakwa Hj Mery berita nya besar menjadi Head Line halaman depan, karena salah satu pengacara nya juga wartawan di koran tersebut.
“Ini akibat wartawan yang berprofesi ganda juga selaku Advokat, memang tidak ada Undang Undang secara tegas melarang dobel job tersebut kecuali dobel job sebagai ASN, namun secara etika kita serahkan kepada pribadi masing masing dan ketegasan organisasi. Advokat dan Organisasi Wartawan untuk menjaga Marwah baik profesi Advokat maupun Wartawan,”Akhir Johan Syahril.
(Rls/tim)
Artikel ini bersumber dari : sumaterapost.co.