Selasa, 30 Agustus 2022 – 11:14 WIB
VIVA Bisnis – Syarat naik pesawat terbaru sudah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturan itu dibuat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. Ketentuan ini disebut mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, ketetapan itu diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan sudah berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Jika dicermati, ada perbedaan perlakuan untuk WNA dan WNI. Berikut selengkapnya persyaratan penerbangan terbaru yang berlaku saat ini:
– Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
– PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
– Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
– Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
– Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka tidak perlu tes antigen dan PCR. “PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Nur Isnin dikutip dalam keterangan tertulis.
PPDN Dengan Kondisi Kesehatan Khusus Hanya Perlu Surat Keterangan Dokter
Artikel ini bersumber dari : www.viva.co.id.