baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Menyikapi hasil kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPRD Murung Raya beberapa minggu yang lalu, terkait adanya dugaan beberapa perusahaan dalam hal perekrutan karyawan seperti yang diberitakan sebelumnya “
Berikut wawancara eksklusif redaksi media baritorayapost.com dengan Anggota Komisi II DPRD Murung Raya Bebie, S.Sos, S.H, M.M, M.AP pada, Rabu (31/8/2022) yang menyoroti atas dugaan adanya mafia dalam perekrutan karyawan diperusahaan tambang melalui jasa pihak lain di Kabupaten Murung Raya.
Redaksi BRP: Apa itu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sejauh mana menurut hemat anda?
Anggota Komisi II DPRD Mura Bebie: Outsourcing adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau dengan kata lain menyediakan dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu ke perusahaan yang membutuhkan. Outsourcing diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
- Perusahaan penyedia tenaga kerja dengan sistem outsourcing di Indonesia, wajib memahami hukum yang menaungi perusahaan tersebut. Undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan yaitu UU No. 13 Tahun 2003. Dalam Pasal 66 ayat 3, disebutkan bahwa perusahaan penyedia tenaga kerja atau buruh adalah perusahaan berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan.
- Peraturan tersebut ditegaskan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, disebutkan bahwa untuk menjadi perusahaan penyedia tenaga kerja, harus mempunyai izin operasional dari Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten atau kota setempat.
Dikatakannya, Meskipun kerap dipandang negatif, perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya atau outsourcing tetap dibutuhkan keberadaannya. Adapun salah satu sektor yang kerap memakai jasanya adalah perusahaan multinasional.
Pada dasarnya, jasa yang diberikan perusahaan outsourcing memang punya manfaat. Bagi perusahaan pengguna jasa, bermitra dengan perusahaan outsourcing menjadi strategi untuk efisiensi biaya.
“Merekrut pekerja outsourcing bisa menjadi salah satu strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional yang harus mereka keluarkan,” kata bebie, Rabu (31/8/2022).
Ia pun menjelaskan lebih jauh mengenai outsourcing. Dahulu, tenaga outsourcing diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis utama perusahaan.
Karena itulah, pekerjaan itu dialihkan pada pihak atau perusahaan lainnya. Namun, seiring perkembangan waktu, banyak perusahaan yang lebih menyukai menggunakan tenaga kerja dari perusahaan outsourcing untuk bidang-bidang dan keahlian tertentu.
Post Views:
9
Artikel ini bersumber dari : www.baritorayapost.com.