benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai dilakukan penggeledahan di beberapa tempat pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Kaltara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara pun menetapkan seorang tersangka pada tanggal 31 Agustus 2022 seorang laki-laki berinisial AMN.
Tak sampai disitu, tersangka yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021 lalu, diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada program Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong tahun 2021, kini resmi di tahan.
“Pertanggal 1 September 2022 kemarin kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada benuanta.co.id, Jumat 2 September 2022.
Dia mengatakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan proses pengawasan terhadap anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ada di Kementerian PUPR khususnya di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara. Ditemukan fakta dalam pekerjaan Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong senilai Rp 7.600.000.000 diduga terjadi Tipidkor.
“Dugaan Tipidkor itu senilai Rp 4.068.000.000 dengan melakukan perbuatan pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif,” sebutnya.
Atas temuan itu, Ditreskrimsus Polda Kaltara pun turun melakukan penyelidikan dan penggeledahan ke kantor PJN, rumah PPK dan kantor PPK 1.3 untuk mengambil dokumen yang berkenaan dengan pekerjaan tersebut.
“Kita temukan dokumen yang diduga dibuat fiktif berikut puluhan stempel yang digunakan membuat dokumen fiktif,” bebernya.
Dokumen fiktif yang dibuat oleh tersangka adalah dokumen pertanggungjawaban keuangan terhadap pengeluaran atau penggunaan uang senilai Rp 4.068.000.000 itu dibuat fiktif.
“Dari pertanggungjawaban itu dibuat ada anggaran untuk pengupahan tenaga kerja,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis diantaranya Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Ancamannya 15 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli
Artikel ini bersumber dari : benuanta.co.id.