Bima, IDN Times – Andi Sirajudin diberhentikan sementara dari jabatan Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Keputusan ini diambil setelah dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (22/9/2022) lantaran tersandung kasus korupsi bantuan sosial (bansos) untuk korban kebakaran di Bima.
“Iya benar, yang bersangkutan dihentikan sementara dari jabatanya sebagai asisten 1 Pemda Bima,” jelas Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi via ponsel, Kamis (22/9/2022).
1. Diberhentikan berdasarkan keputusan bupati
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima, H Indah Dhamayanti Putri. Dalam SK itu memuat jika yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), nonjob atau dibebastugaskan dari jabatan saat ini.
“Pemberhentian ini sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelas dia.
Dengan diberhentikanya dari jabatan tersebut, agar tersangka bisa fokus menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini. Tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan akan kembali jika tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang disangkakan.
“Akan kembali menjabat jika tidak terbukti. Kita lihat saja prosesnya nanti,” tutur Alumni Unhas Makassar ini.
Baca Juga: Sudah Ada Dua Tersangka, Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Mandek
2. Jabatan tersangka akan diisi sementara oleh pejabat lain
Suryadin mengatakan, jabatan tersangka sebagai Asisten I Pemerintah Daerah Bima untuk sementara akan diisi oleh orang lain. Hanya saja bayangan siapa yang akan mengganti posisi tersangka selama proses hukum berjalan, hingga kini belum diketahui.
“Siapa yang akan akan menggantikannya, akan diputuskan oleh Bupati Bima. Keputusan itu setelah proses pembahasan oleh Tim Bina Aparatur,” terangnya.
3. Tersangka terancam 5 tahun penjara
Sebelumnya, Rabu (21/9/2022) Kejari Bima menahan tersangka Andi Sirajudin terkait kasus dugaan korupsi Bansos Kebakaran tahun 2021 lalu. Kini, mantan Kepala Dinsos Bima itu menjalani penahanan perdana selama 20 hari kedepan di Rumah Tahahan (Rutan) Polres Bima.
Andi Sirajudin dijerat pasal 11 atau 12 E UU nomor 20 tahun 2021 tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Sementara itu, dugaan korupsi bansos yang bersumber dari Kemensos ini terungkap setelah dikeluhkan masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mengeluhkan adanya pemotongan mulai dari angka Rp500 ribu hingga Rp1 juta lebih.
Terkait kasus ini, selain Andi Sirajudin, dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Kabid dan Pendamping penyaluran Bansos di Dinsos Bima. Proses hukum keduanya masih pada tahap penyidikan kejaksaan.
“Masih penyidikan kalau untuk dua tersangka,” jelas Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima
Artikel ini bersumber dari : ntb.idntimes.com.