Tak Rangkap Jabatan Efektifkan Tugas dan Kewenangan Bawaslu

Diposting pada

Tak Rangkap Jabatan Efektifkan Tugas dan Kewenangan Bawaslu
Ilustrasi. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Jumlah divisi di Bawaslu mengalami perubahan dan ketua Bawaslu se-Indonesia, termasuk Lampung, kini tidak lagi rangkap jabatan. Hal itu setelah Bawaslu RI mengeluarkan Perbawaslu RI No 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Sama dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilu.

Mantan Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah, mengatakan, saat menjabat merangkap dua jabatan, yakni sebagai ketua dan Divisi Pelanggaran.Menurut dia, Perbawaslu terkait pola hubungan yang merombak struktur divisi dan jumlahnya tersebut dinilai tepat.

“Jadi ada penyesuaian-penyesuaian.Perubahan itu tentunya sudah melalui kajian mendalam dan tentunya nanti lebih memaksimalkan tugas dan kewenangan Bawaslu,” ujarnya, Jumat, 23 September 2022.

Khoir yang kini menjabat sebagai founder Lampung Democrazy Study (LDC) itu menilai penghilangan beban rangkap jabatan ketua Bawaslu tentu bakal membuat kerja Bawaslu ke depan lebih efektif. “Karena nantinya ketua bisa maksimal mengoordinasi semua ketua divisi,” katanya.

Baca juga: Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan Masuk 49 Peserta

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan hingga Jumat, 23 September 2022, penentuan divisi para anggota Bawaslu Lampung lewat pleno belum digelar. Sebab, para anggota masih mendapatkan pembekalan dari Bawaslu RI di Jakarta. “Belum, nanti secepatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, penempatan antardivisi anggota dan tugas masing-masing anggota Bawaslu Lampung masih dalam pembahasan dan kajian. Kemungkinan akan ada perombakan jabatan atau bidang yang akan dijabat tiap anggota.

Selain pembagian divisi, penetuan koordinator wilayah untuk 15 Bawaslu kabupaten/kota juga masuk dalam tahapn pembahasan. Menurut Iskardo, saat ini para anggota Bawaslu Lampung bersama Bawaslu provinsi lainnya sedang mendapatkan pembekalan dari Bawaslu RI.

Baca Juga :   Soal Mangkirnya Lukas Enembe, Tokoh Agama Papua: Ingat Tuhan dan Janji Jabatan

Hal itu karena Bawaslu RI mengeluarkan Perbawaslu RI No 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Sama dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilu. Dalam Perbawaslu tersebut, untuk Bawaslu provinsi yang memiliki  tujuh anggota, maka nantinya akan terdiri dari enam divisi, yakni Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Hukum Pendidikan dan Pelatihan, Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran, serta Hubungan Masyarakat Data dan Informasi.

Muharram Candra Lugina


Artikel ini bersumber dari : www.lampost.co.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *