PMnews – Satriawan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pada Senin, 29 Agustus 2022 mengatakan bahwa:
Pemerintah perlu mencantumkan standar minimal upah bagi guru non-ASN di Rancangan undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Kami meminta agar di dalam RUU Sisdiknas ditetapkan standar minimal bagi upah guru terutama bagi guru non ASN, Sehingga berlaku secara nasional.”
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, PGRI: Ini Sama Saja Matinya Profesi Guru dan Dosen
“Kenyataannya, guru honorer ada yang gajinya Rp 200-Rp 300 ribu per bulan. Mayoritas banyak yang penghasilannya menengah ke bawah,” kata Satriwan.
Satriwan juga menyayangkan hilangnya ayat terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.
Padahal tunjangan tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan guru baik ASN maupun non-ASN.
Hilangnya ayat terkait tunjangan guru ini, membuat guru tidak ada jaminan untuk mendapatkan tunjangan.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Raib dari RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru Akan Dapat Tunjangan Profesi Sampai Pensiun
Bahkan bagi guru ASN, dalam UU ASN tidak tercantum klausul terkait tunjangan profesi guru.
“UU ASN itu sudah ada sejak 2014, tapi pendapatan guru ASN gitu-gitu aja. Tidak ada kenaikan bagi kesejahteraan guru,” terang Satriwan.
Sementara untuk guru honorer dan swasta yang menurut pemerintah akan merujuk pada UU Ketenagakerjaan, tidak ada kepastian.
Baca juga: Manchester United Pinjamkan Hannibal Mejbri ke Birmingham City
Karena menurutnya hubungan antara guru dan yayasan berbeda dengan hubungan antara buruh dan perusahaan.
Selain itu yayasan pendidikan juga selalu merujuk pada UU Guru dan Dosen dalam mengatur pendapatan mereka.
“Oleh karenanya, kami meminta agar guru dalam RUU Sisdiknas ini dicantumkan standar upah yang jelas terutama guru non-ASN. Sehingga dapat berlaku secara nasional,” kata Satriwan.***
Artikel ini bersumber dari : portalmongondow.com.