Nias Utara, Trustmedia.id– Terkait Surat Bupati Nias Utara Nomor 800/1562//3-BKD/2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara, maka pada tanggal 31 Agustus 2022 Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Kembali menyampaikan Surat Ketegasan Nomor 800/1636/3-BKD/2022 perihal Teknis Pendataan Tenaga Non ASN dalam surat Sekda Nias Utara tersebut menegaskan Pendataan Tenaga Non ASN hanya berlaku bagi yang bekerja di unit Pemerintah serta tingkat PAUD Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri sementara bagi yang bekerja di unit Swasta tidak berlaku pendataan dimaksut termasuk di sekolah Swasta.
Dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Tersebut menegaskan beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh tenaga Non ASN sebagai dokumen pendukung antara lain Slip Gaji, SK, Ijazah, dan transkrip nilai KTP dan Kartu Keluarga, untuk memenuhi Dokumen Pendukung tersebut Guru Bantu Daerah (GBD) yang selama ini bekerja di bawah Naungan Dinas Pendidkan Kabupaten Nias Utara mengalami kendala karena mereka tidak punya SLIP GAJI, sehingga banyak Guru GBD yang khawatir berkas mereka tidak memenuhi syarat sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
PLT. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara Hasambua Harefa S.Pd yang di konfirmasi wartawan trustmedia.id melalui telepon selularnya mengenai slip gaji GBD mengatakan, Slip Gaji Khusus GBD tidak ada Dinas Pendidikan atau belum bisa memenuhinya karena selama ini Gaji GBD se-Kabupaten Nias Utara dikirim melalui rekening masing-masing melalui Bank Sumut, Namun sebagai Tanggung Jawab sebagai OPD dinas Teknis kepada guru BKD yang bisa diberikan kepada mereka hanya bukti surat pengajuan gaji di BPKAD secara kolektif, itupun hanya mulai dari tahun 2019-2022 ini sementara dibawah tahun 2019 tidak bisa kita jamin dapat memenuhinya tegas Hasambua Harefa.
Lanjut Hasambua Harefa mengatakan mengenai pembagian Surat Pengajuan Gaji sebagai ganti Slip Gaji yang di Minta Oleh Badan Kepegawain daerah sesuai dengan surat Bupati Nias Utara Nomor 800/1562//3-BKD/2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan surat Sekda Nias Utara Nomor 800/1636/3-BKD/2022, mulai besok 02 September 2022 kita membagikan nya perwilayah disetiap sekolah melalui para pengawas, hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang banyak.
“Terkait SLIP GAJI yang dimintakan Oleh BKD sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan maka dengan tegas kami sebagai OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara tidak bisa memenuhinya, namun kami sangat percaya ada kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara untuk membantu guru-guru GBD mengenai SLIP Gaji ini namun untuk meyakinkan dihimbau kepada seluruh GBD agar mem-fotocopy buku rekening halaman depan yang ada Nomor Rekening dan Nama yang bersangkutan,”
Tegas Hasambua. (Red/38.004 )
Artikel ini bersumber dari : trustmedia.id.