Selasa, 23 Agustus 2022 – 07:01 WIB
Marcel Radhival atau dikenal sebagai Pesulap Merah dilaporkan oleh perkumpulan orang pintar alias dukun ke Polda Jatim. Foto: Instagram/marcelradhival1
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pemeriksaan terhadap laporan polisi Gus Samsudin belum kelar, Marcel Radhival alias Pesulap Merah kembali dilaporkan ke Polda Jatim.
Kali ini, Pesulap Merah dipolisikan Lembaga Swadaya Masyarakat Thabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (LSM TPHDI), Kamis (18/8).
Perkumpulan orang pintar tersebut melaporkan Pesulap Merah dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (3) UU 19/2006 tentang ITE.
Ketua LSM TPHDI Agus Arianto mengatakan Pesulap Merah menyampaikan ujaran kebencian dan mengajak khalayak ramai membenci profesi dukun.
“Dari surat laporan, pada 18 Agustus 2022, Pesulap Merah menyebabkan kebencian berdasarkan SARA pada golongan dukun,” ujar Agus.
Dia juga menceritakan, dalam akun TikTok @andean256 dan podcast Deddy Corbuzier, Pesulap Merah menyampaikan, “Dukun ada hanya dua. Kalau tidak penipu, ya cabul”.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak benar lantaran dukun memiliki organisasi yang sah, salah satunya, LSM TPHDI.
“Hal ini yang membuat kami merasa terhina dan berpotensi terjadi kebencian terhadap profesi dukun,” tuturnya.
Pesulap Merah lagi-lagi dilaporkan ke Polda Jatim. Setelah Gus Samsudin, kali ini dari LSM profesi dukun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
Artikel ini bersumber dari : jatim.jpnn.com.