Sempat Ditahan Di Malaysia, 28 WNI Dideportasi Ke KNIA

Diposting pada

DELISERDANG (Waspada): 28 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi pihak Malaysia menumpang pesawat AirAsia karena diduga bekerja tidak memiliki dokumen resmi atau nonprosedural. Ke-28 WNI ini sempat ditahan sebelum akhirnya dipulangkan melalui Kualanamu International Airport (KNIA),Rabu (14/9) sekira pukul 10:40.
Pantauan Waspada, puluhan WNI saat tiba di KNIA langsung disambut pihak keluarga. Ke-28 WNI yang dideportasi terdiri dari 26 laki-laki dan 2 perempuan.
Mereka sempat menjalani hukuman penjara mulai dari 3 bulan hingga 1 tahun lebih di Malaysia. Adapun WNI tersebut berasal dari berbagai provinsi termasuk dari Medan Sumatera Utara,Sumatera Selatan,Nusa Tenggara Timur, Banten,Aceh, Jambi dan Riau.
Jamaluddin,39 warga Aceh salah seorang yang dideportasi mengaku berangkat ke Johor Malaysia lewat jalur laut via Batam. Ia bermaksud ke Johor bekerja sebagai penjaga kedai.Sesampainya di Johor ditangkap pihak Imigrasi Malaysia dan sempat ditahan selama tiga bulan.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara Siti Rolijah yang dikonfirmasi Waspada menyatakan ke-28 WNI yang dideportasi dari Malaysia itu bukan saja warga Sumatera Utara tetapi juga warga di luar Sumut.
Ke depan agar kasus yang sama tak terulang kata Siti Rolijah perlu ada pengetatan pantauan sejak dari desa, kabupaten/kota maupun provinsi asal perlu dioptimalkan.
Kemudian pintu keluar seperti Imigrasi dan jalur tikus seperti di pesisir Tanjungbalai,Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.Terkait antisipasi, pihak BP3MI juga sudah melakukan sosialisasi dan sekaligus pembicara kegiatan yang dilakukan Pemko Medan melalui Dinas Tenaga Kerja.
Peserta yang diundang kepala lingkungan dan lurah se kota Medan.”Intinya dalam kegiatan itu, agar dilakukan pemantauan mulai dari kepling dan lurah untuk mewaspadai warganya keluar negeri menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural,” paparnya.
Siti Rolijah menambahkan bahwa yang dilakukan sinergi dengan instansi terkait merupakan amanah UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. “Jadi, ada peran pemerintah daerah termasuk disebutkan khusus pemerintah desa melakukan pemantauan dan pendataan,” jelasnya.(a13/C)

Baca Juga :   Jadi Penjaga Rumah dan Pengasuh Kucing, TKI di AS Ini Dibayar Rp1,5 Juta Semalam: Pindah Tidur Doang

Ke-28 WNI yang dideportasi pihak Imigrasi Malaysia mendapat pengarahan dari petugas BP3MI setibanya di KNIA.Waspada/Irianto

Artikel ini bersumber dari : waspada.id.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *