Selandia Baru Ubah Aturan Imigrasi Demi Pikat Ribuan Pekerja

Diposting pada

Selandia Baru berupaya memikat ribuan pekerja dengan skema liburan kerja

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON — Selandia Baru akan membuat perubahan sementara pada aturan imigrasi. Perubahan itu bertujuan untuk memikat 12 ribu pekerja untuk tahun depan dengan skema liburan kerja yang dirancang untuk mengisi kesenjangan tenaga kerja saat dunia bisnis berebut mencari karyawan.

“Langkah-langkah ini adalah tentang memberikan bantuan segera kepada bisnis-bisnis yang paling terpukul oleh kekurangan pekerja global,” kata Menteri Imigrasi Michael Wood menjelaskan skema liburan menargetkan dua kali lipat penerimaan.

Desakan para pekerja adalah bagian dari tren global yang telah membantu mendorong kenaikan upah di Selandia Baru. Kondisi itu menimbulkan tantangan bagi perang inflasi oleh bank sentral  yang menaikkan suku bunga minggu lalu ke level tertinggi sejak September 2015.

Langkah-langkah lain yang diambil Selandia Baru termasuk relaksasi aturan upah untuk migran terampil di sektor-sektor tertentu. Sektor yang mendapatkan perubahan itu adalah perawatan orang tua, konstruksi dan infrastruktur, pengolahan daging, makanan laut, dan wisata petualangan.

Wood mengatakan, visa onshore juga akan diperpanjang enam bulan untuk mempertahankan pekerja sekarang di negara itu. “Tantangan tenaga kerja terlihat di seluruh tingkat keterampilan dan sektor,. Selandia Baru tidak sendirian dalam hal ini,” ujarnya.

Langkah-langkah itu dilakukan ketika tingkat pengangguran mencapai 3,3 persen pada kuartal kedua, ketika upah juga naik 3,4 persen pada tahun ini, naik paling cepat dalam 14 tahun. Pekan lalu, Reserve Bank of New Zealand menaikkan suku bunga resmi sebesar 50 basis poin menjadi 3,0 persen, dalam kenaikan ketujuh berturut-turut untuk mengendalikan inflasi.

sumber : Reuters


Artikel ini bersumber dari : www.republika.co.id.

Baca Juga :   Tes IQ: Kedua Wanita Ini Akan Pergi Wawancara Kerja, Tebak Siapa yang Tidak Diterima Kerja?
  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *