Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata, Syarat Pemakaman dan Aturan Ziarah

Diposting pada

Jakarta

Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata dikenal sebagai lokasi peristirahatan terakhir para pahlawan maupun tokoh-tokoh penting di Indonesia. Berbagai tokoh penting tersebut dimulai dari pejabat tinggi negara hingga anggota militer Indonesia.

Lantas, di mana letak TMP Kalibata? Simak serba-serbi informasinya di bawah ini.

Taman Makam Pahlawan (TMP Kalibata) terletak di Jalan Raya Kalibata No 14 RT 14/RW 1, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebelum berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan, TMP tersebut berada di daerah Ancol, Jakarta Utara.

Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata dikenal sebagai lokasi peristirahatan terakhir para pahlawan maupun tokoh-tokoh penting di Indonesia. Ini sejarahnya.Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata dikenal sebagai lokasi peristirahatan terakhir para pahlawan maupun tokoh-tokoh penting di Indonesia. (Foto: Rifkianto Nugroho)

Pembangunan Hingga Peresmian Taman Makam Pahlawan

Dilansir situs Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Taman Makam Pahlawan (TMP) dibangun pada tahun 1953 dan diserahkan kepada Zeni Angkatan Darat dengan arsitek F Silaban. Setelah selesai dibangun, TMP ini diresmikan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 10 November 1954.

TMP Berubah Nama Jadi TMPN

Nama Taman Makam Pahlawan (TMP) berubah menjadi Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) atas persetujuan Presiden Soeharto. Lalu, TMP Kalibata tersebut juga diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 10 November 1974.

TMP Kalibata ditetapkan menjadi TMPN Kalibata pada 6 April 1976 melalui Kepres RI Nomor 18 Tahun 1976. Berdasarkan UU No 20 Tahun 2009, TMPN Kalibata ditetapkan menjadi TMPN Utama Kalibata.

Luas Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata

Luas TMPN Utama Kalibata adalah 247.423 meter persegi (24,7 ha). Jumlah makam di TMPN Utama Kalibata sekitar 9.870 makam, termasuk 37 makam yang telah dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional.

Baca Juga :   BRI Sukseskan Penjualan SR017 hingga Jayapura

Syarat Pemakaman di TMPN Utama Kalibata

Bagi pahlawan yang akan dimakamkan di TMPN Utama Kalibata, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini poin-poin syarat yang dimaksud.

  1. WNI yang telah memiliki gelar pahlawan nasional
  2. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri 5 kelas:
    – Bintang RI Adipurna
    – Bintang RI Indonesia Adipradana
    – Bintang RI Utama
    – Bintang RI Pratama
    – Bintang RI Nararya
  3. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 kelas:
    – Bintang Mahaputera Adipurna
    – Bintang Mahaputera Indonesia Adipradana
    – Bintang Mahaputera Utama
    – Bintang Mahaputera Pratama
    – Bintang Mahaputera Nararya

Aturan Ziarah di TMPN Utama Kalibata

Ada aturan ziarah yang berlaku di TMPN Utama Kalibata. Kegiatan ziarah pun diperuntukkan untuk tiga golongan, yakni ziarah perorangan, ziarah nasional, hingga ziarah khusus. Berikut aturan-aturan yang berlaku sesuai golongannya.

1. Ziarah Perorangan

  • Mulai dari pukul 06.00-18.00 WIB.
  • Peziarah wajib lapor kepada petugas TMPN Utama Kalibata
  • Mengisi buku tamu
  • Memberikan penghormatan di pintu gerbang dengan menghadap monumen pada saat hendak memasuki maupun meninggalkan TMPN Utama
  • Menuju makam tujuan ziarah
  • Permohonan disampaikan ke Kementerian Sosial cq Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetikawanan dan Restorasi Sosial, Dirjen Pemberdayaan Sosial dengan tembusan kepada pengelola TMPN Utama Kalibata.

2. Ziarah Nasional

  • Diikuti segenap golongan dan dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan 10 November
  • Peziarah ditunjuk suatu panitia sesuai ketentuan Menteri Sosial.

3. Ziarah Khusus

  • Diselenggarakan dalam rangka kunjungan Tamu Negara pada acara kenegaraan
  • Penyelenggaranya dikoordinasikan Sekretariat Negara dengan melibatkan instansi terkait lainnya.

Demikian informasi sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata. Semoga bermanfaat!

Baca Juga :   Gaji TKI di Jepang

(kny/imk)

Artikel ini bersumber dari : news.detik.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *