BACAMALANG.COM – Rangkaian kegiatan dalam menyambut mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang yakni dengan menggelar Orasi Ilmiah dengan judul “Urgensi Moralitas dan Etika Profesi dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan” pada Rabu (14/9/2022) di Auditorium Kampus 2 Lantai IV.
Orator dalam kegiatan tersebut dibawakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen Dr. Solehoddin, SH., MH. Orasi tersebut dihadiri oleh 78 mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa baru Fakultas Hukum, Pengurus BEM Fakultas Hukum, Pengurus DPM Fakultas Hukum dan seluruh mahasiswa penerima beasiswa.
Dalam orasi tersebut, Dr. Solehoddin, SH., MH memberikan penjelasan mengenai proses penegakan hukum di Negara Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum yaitu keadilan di negara ini dinilai masih belum tercapai.
Menurutnya, fakta yang ia temukan masih terdapat banyak kasus hukum yang belum terselesaikan dengan sebagaimana mestinya dan menjadi problematika dalam penegakan hukum Indonesia.
“Hukum dapat berjalan secara efektif apabila seluruh pihak terkhususnya penegak hukum mampu menjunjung tinggi moralitas dan etika profesi dengan mengedepankan intelektualitas dan integritas dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di kehidupan masyarakat,” jelasnya kepada audiens di auditorium.
Kemudian, Solehoddin dalam orasinya juga mengangkat tentang moralitas aparat penegak hukum. Menurutnya urgensi dalam penegakan hukum sangat dibutuhkan sebagai upaya mencapai keadilan. Sebab, hukum akan menjadi semakin baik kalau dijalankan oleh aparat yang bermoral tinggi.
“Hukum pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan dari aspek moralitas, sebab aspek moralitas membuat hukum semakin superior dan kredibel sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan hukum termasuk mencapai keadilan. Memisahkan moral dari hukum berarti memisahkan kendaraan dari pengemudi,” seru pria yang juga sebagai anggota Senat Universitas Widyagama Malang.
Solehoddin melanjutkan dalam menelaah penegakan hukum (law enforcement, rechitoepassing, rechtsandaving atau application) tergantung dari beberapa hal, yaitu legal substantie, legal structure, dan legal culture.
Mengenai legal substantie, Solehoddin melanjutkan, yakni berkaitan dengan isi dari peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut apakah memungkinkan untuk diterapkan ke dalam masyarakat yang diaturnya. Apabila isi peraturan perundangan-undangan tidak memungkinkan untuk diterapkan karena sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan dinamika masyarakat maka penegakan hukum juga akan terhambat.
Kedua, tentang legal structure, Solehoddin menerangkan yakni berkaitan dengan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Semakin banyak penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka akan membahayakan bagi penegakan hukum yang baik.
Sementara itu, legal culture berkaitan dengan budaya hukum masyarakat. Budaya hukum masyarakat yang buruk juga dapat menghambat proses penegakan hukum.
Solehoddin menyatakan diantara legal structure dan legal culture seringkali terjadi lingkaran setan terjadinya mafia hukum. Pada problema tersebut keadilan dan penegakan hukum selalu berjalan tanpa melihat kepada moralitas hukum, di mana moralitas hukum ini terkadang diabaikan.
“Hukum/keadilan dan moral dalam praktik sering overlapping, oleh karenanya aparat penegak hukum termasuk advokat di dalam dituntut dalam menjalankan profesinya mengedepankan moralitas dan harus tunduk pada etika profesi (kode etik) masing-masing,” tandasnya.
Solehoddin berharap kepada mahasiswa agar dapat mengetahui perbedaan hukum dengan etika. Selain itu, mahasiswa hukum juga sebagai agen perubahan (agent of change) diperlukan untuk menjadi garda terdepan penegakan hukum yang keadaannya semakin hari semakin menyedihkan.
“Mahasiswa dinilai sebagai entitas terpelajar, berintelektualitas serta mempunyai kepribadian mulia, memiliki peran yang sama strategisnya seperti pendidikan tinggi hukum untuk benar-benar memenuhi harapan masyarakat untuk membentuk suatu lembaga hukum atau penegak hukum yang mampu menjalankan sistem dan tata kelola hukum yang profesional,” pungkasnya
Perlu diketahui, dalam orasi tersebut menjelaskan 5 poin penting, yaitu: Hakikat Moralitas Hukum, Penegakan Hukum yang Responsif dan Progresif, Keadilan yang Menyejahterakan Rakyat, Peranan Etika dalam Profesi, Kode Etik Profesi dan
Peranan Etika Profesi Hukum dalam Penegakan Hukum yang Baik. (why)
Artikel ini bersumber dari : bacamalang.com.