JAKARTA, KOMPAS — Penyesuaian kenaikan upah minimum tahun 2023 perlu dilakukan sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak dan tren kenaikan inflasi. Ruang negosiasi antara kelompok buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah perlu kembali dibuka agar persentase kenaikan upah minimum tidak lagi berada di bawah tingkat inflasi.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengubah formula dan tata cara penetapan upah minimum. Regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu meniadakan negosiasi dan tawar-menawar penetapan upah minimum seperti yang sebelumnya berlaku.
Artikel ini bersumber dari : www.kompas.id.