Ratusan Buruh FKSPN Karanganyar Turun ke Jalan  Tolak Kenaikan Harga BBM dan Sesalkan Kenaikan Upah Hanya Rp 10.000 » JOGLOSEMAR NEWS

Diposting pada

Ratusan buruh yang tergabung dalam FKSPN Karanganyar melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM di depan DPRD Karanganyar / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ratusan massa buruh dari Federasi Kesatuan  Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar turun ke jalan menggelar aksi demo di kantor DPRD setempat, Rabu (21/9/2022).

Demo tersebut menolak kenaikan harga BBM serta menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang parameter sistem pengupahan buruh hanya 0.87% alias Rp 10.000 pada tahun 2021 sedangkan harga BBM naik 30%.

Selain itu ratusan massa juga meminta penghapusan UU Omnibuslaw atau cipta  kerja karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami hari ini libur bekerja demi memperjuangkan nasib buruh yang kian tercekik dipicu kenaikan harga BBM yang tidak rasional dengan kemampuan daya beli rakyat termasuk buruh,” ungkap Sekretaris FKSPN Dwi Haryadi pada orasinya diatas panggung mobil di depan Gedung DPRD Karanganyar.

Menurut Dwi Haryadi, tuntutan buruh seluruh Indonesia sepakat bulat agar pemerintah besar hati mencabut kenaikan harga BBM karena jika tetap dipaksakan maka ekonomi masyarakat makin hancur.

“Pakai logika saja kenaikan harga BBM luar biasa 30% sedangkan kenaikan gaji buruh nasional tidak sampai 1% tentu sangat mencekik rakyat,” tandas Dwi Haryadi.

Sementara itu sekitar 50 orang perwakilan massa ditemui oleh Pimpinan Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo beserta Wakil Ketua DPRD Anung Marwoko dan Tony Hatmoko.

Adapun Kepala Disperindagkop Karanganyar, Martadi juga duduk menerima aspirasi pendemo.

Artikel ini bersumber dari : joglosemarnews.com.

Baca Juga :   5 Pesepak Bola dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Salah Satunya dari Klub Tiongkok
  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *