LOMBOKita – Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Desa Braim untuk Perubahan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Desa Braim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Kamis (15/09/2022).
Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk segera melakukan pemberhentian perangkat desa yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Pengangkatan perangkat ini diduga tidak sesuai prosedur hukum dan mekanisme peraturan yang berlaku,” tegas Korlap aksi, Kusuma Wardana.
Tidak hanya itu, Kusuma Wardana juga meminta kepada Ketua BPD, Rahmayanti untuk mengundurkan diri sebagai Ketua BPD karena dipandang tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Ketua BPD juga dinilai tidak melaksanakan rapat-rapat BPD sesuai peraturan tata tertib BPD yang ada dan terindikasi rangkap jabatan sebagai kader posyandu, kader pembangunan maupun guru honorer.
“Jika dilihat dari segi aturan yang ada, hal itu justru akan berdampak pada kinerjanya sebagai Ketua BPD, karena tidak akan fokus menjalankan tugasnya sesuai keinginan masyarakat,” terangnya.
“Kami juga meminta kepada saudara Sunardi untuk mengundurkan diri sebagai anggota BPD karena terindikasi rangkap jabatan sebagai pendamping desa. Dimana, tugas sebagai anggota BPD selaku mitra kepala desa yang mengontrol jalannya roda pemerintahan desa bertolak belakang dengan tugasnya dalam menjalankan fungsi pemberdayaan maupun pembangunan,” sambungnya.
Menurutnya, keterlibatannya sebagai pendamping desa dapat berdampak terhadap konflik kepentingan. Sehingga dirinya meminta kepala desa untuk segera mengambil tindakan. Caranya dengan melaporkan hal itu ke Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). “Bila perlu Pemdes juga membuatkan tembusan kepada tenaga ahli pendamping desa, inspektorat kabupaten dan inspektorat provinsi agar persoalan ini segera disikapi,” ujarnya.
Disamping itu juga, pihaknya menekankan kepada Pemdes Braim untuk melakukan pembentukan ulang kepengurusan Karang Taruna Desa (KTD), dengan melibatkan seluruh elemen pemuda potensial dari semua wilayah yang ada, sehingga keterwakilan dari semua dusun dapat terpenuhi.
“Kepala desa juga harus meninjau kembali pengangkatan kepala dusun yang pengangkatannya tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti mengabaikan proses seleksi dan rekomendasi dari camat, karena tugas kepala dusun ke depan semakin berat,” terangnya.
Ia menambahkan, mengingat masih terdapatnya sertifikat tanah yang diajukan melalui program PTSL yang belum tuntas, pihaknya minta kepada kepala desa untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan mendorong pokmas yang pernah terbentuk pada tahun 2019 yang lalu sampai semua berkas yang diajukan masyarakat selesai.
“Kami minta penjelasan dari BPD terkait dengan produk hukum yang telah dibuat selama menjabat sebagai BPD yang memberi manfaat bagi masyarakat desa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Braim, Lalu Januarsa Atmaja menyampaikan, semua jenis tuntutan dan aspirasi masyarakat akan menjadi prioritasnya k edepan demi kemajuan pembangunan yang ada di desa. Namun demikian, semua itu harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Segala bentuk tuntutan dan aspirasi ini akan menjadi pertimbangan kami di pemerintah desa. Apa yang menjadi tuntutan ini akan segera kami penuhi sepanjang tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya seraya meminta masa aksi untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Atas nama pemerintah desa kami mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan masyarakat dalam membantu mengawal setiap pembangunan yang ada. Ini adalah saran dan masukan bagi kami agar bisa melakukan pembenahan kedepannya. Tapi terkait untuk pemberhentian BPD nanti akan kami komunikasikan dengan internal, apapun hasilnya akan segera kami sampaikan ke dinas terkait. Karena itu bukan wewenang kami, melainkan tugas pemerintah daerah,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPMD Loteng, Zainal Mustakin menyampaikan, sepanjang apa yang disampaikan masyarakat ini benar, itu akan menjadi prioritas kedepannya. Namun dalam membuat keputusan pihaknya tetap akan mengedepankan aturan yang berlaku.
Seperti halnya keinginan untuk memberhentikan BPD, pihaknya menyarankan agar hal itu terlebih dahulu dimusyawarahkan ditingkat desa dengan melibatkan semua perangkat desa dan juga forum BPD. “Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan kami sepanjang tuntutan itu bisa disampaikan secara tertulis bukan lisan,” pungkasnya.
Artikel ini bersumber dari : lombokita.com.