KPK menetapkan sembilan tersangka. Terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.
BANDUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dihukum penjara sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1…
Artikel ini bersumber dari : republika.co.id.