Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun Terkait Lelang Jabatan

KPK menetapkan sembilan tersangka. Terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

BANDUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dihukum penjara sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1…


Artikel ini bersumber dari : republika.co.id.

Baca Juga :   Kado Terakhir Riza Falepi Di Akhir Masa Jabatan, Pacuan Kuda Berlangsung Meriah
  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan komentar