Tubaba, Trustmedia.id– Buruh maupun kuli bangunan diperusahaan terbatas biasanya yang mempunyai ketrampilan khusus dibidangnya ,seperti Tukang Bangunan dan harus layak serta sesuai pembayaranya namun disalah satu PT. pembangunan Proyek diTiyuh Pulung kencana ( BRD) Tubaba justru dibabawah standar Pembayaranya ,sampai saat ini belum ada laporan kedinas tenaga kerja adanya pembagunan dan upah kerja, ucap, Drs.Gustami M. Si. Senin/26/09/22.
Biasanya tukang bangunan disebut juga tukang batu dalam istilah yang umum, untuk pengupahan tukang bangunan biasanya ada yang harian dan ada yang borong tergantung persetujuan antara tukang dan penggunan jasanya. Tukang bangunan dipimpin oleh seorang yang disebut Pelaksana, yang bekerja sebagai pengarah dan pengatur pekerjaan dalam proyek.
Seperti halnya Pekerja Proyek Karantanika dibidang pendidikan ini dikerjakan secara swakelola bantuan dari luar negeri, angaranpun milyaran rupiah,pemabgunan di kerjakan PT Tenda Artika Berdomosili surabaya sementara Berada di Tulang Bawang Barat lampung , Dadang selaku Penanggung jawab Lapangan mengatakan ,” kami Perwakilan Dari Perusahaan atau PT Tenda Artika , Teknis Upah Pekerja yang kami lakukan memakai UMR Surabaya yang Terdiri dari Upah kepala Tukang Rp 150, 000 dan Pembatu Tukang Rp 120,000 ,” terangnya
Melainkan Perkataan salah satu Pekerja tersebut keluhkan Upah yang Tidak sesuai , Pasalnya Salah Satu Pekerja tersebut yang nama nya enggan di sebutkan Mengatakan ” saya kecewa karana Upah kerja saya tidak sesuai yang di harapkan , karna Upah kepala Tukang yang saya terima Per hari Rp 100,000, dan Pembatu Tukang atau kenek Rp 80,000 ,” Ujarnya saat di konfirmasi Awak Media
Kurang Lebih selama 2 bulan ini , kami terima Upah segitu , Padahal standar Upah yang di laksanakan Oleh Perusahaan atau PT itu sendiri , memakai Standar UMR Surabaya dan apabila kami kerja dengan semangat serta buka bicara kemedia pihak perusahaan semena mena main pecat kami ,” Terangnya
Para Pekerja ,” kami berharap kepada Perusahan atau PT Tenda Artika Dapat membayar Upah kami sesuai yang di tentukan , dan tidak ada Potongan Potongan gaji harian Kami ,”dengan jumlah pekerja tukang dan pembantu tukang 30 pekerja, terangnya
Sampai hari ini berita diturunkan dari PT. Tenda Artika belum ada laporan kedinas Nakertras terkait upah tenaga kerja ,Dinas terkait meminta pihak perusahaan segera menindak lanjuti keluh kesah para pekerja dan melaporkan jumlah pekerja kedinas terkait mengingat perusahaan tersebut perusahaan terbatas dan mempunyai badan hukum serta dilindunggi kesehatan kerja atau jamsostek lebih lanjut cetus kadis Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Drs. Gustami M.SI
Maka Sanksi Membayar Gaji di Bawah UMR
Karena regulasi mengenai penggajian sudah jelas, maka bagi perusahaan yang membayarkan gaji di bawah UMR akan mendapatkan sanksi pidana dengan denda. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, maka akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta,”Pungkasnya (Red/Nanang)
Artikel ini bersumber dari : trustmedia.id.