Puluhan WNI Dideportasi Mandiri dari Malaysia

Diposting pada

31 WNI tersebut masuk dalam daftar hitam dari pemerintahan Malaysia. 

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Sebanyak 31 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia pada Sabtu (24/9) lalu. Mereka dideportasi dari Depot Imigresen Sungai Bakap yang dilakukan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. 


Pelaksanaan deportasi mandiri itu dimonitor langsung Konjen RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto. Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada para WNI deportan untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Karena 31 WNI tersebut masuk dalam daftar hitam Pemerintah Malaysia. 


“Jangan masuk kembali ke Malaysia, baik via jalur resmi maupun ilegal, mengingat telah masuk dalam daftar hitam karena pasti akan bermasalah dan tidak dapat memiliki izin yang diperlukan,” ujar Sigit, dikutip dari akun resmi Instagram KJRI Johor Bahru, dilihat Senin (26/9).


Lanjut Sigit, setiba di Indonesia, 31 WNI tersebut ditampung sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center di Tanjung Pinang Kepulauan Riau sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Adapun ke-31 WNI deportan tersebut, 18 orang di antaranya berasal dari Pulau Sumatra, 13 orang lainnya dari Pulau Jawa.


“Selamat kembali ke Tanah Air kepada semua WNI deportan, semoga masa depan akan lebih baik,” ucap Sigit. 



Artikel ini bersumber dari : www.republika.co.id.

Baca Juga :   Cerita WNI Menunggu 13 Jam Demi Lihat Jenazah Ratu Elizabeth, Rasanya Haru Biru
  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *