JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini kerap terjadi kecelakaan yang melibatkan truk di Indonesia. Misal truk yang tabrak halte di Jalan Sultan Agung Km 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) siang.
Pada kecelakaan itu ada 30 orang yang jadi korban, 10 di antaranya meninggal dunia. Sampai saat ini masih belum ada hasil investigasi apa yang menyebabkan truk hilang kendali sampai menabrak halte.
Menurut Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting, kecelakaan yang melibatkan truk bisa disebabkan faktor tidak langsung, salah satu contoh adalah perihal gaji.
Baca juga: Spesifikasi Truk yang Tabrak Halte di Bekasi, Hino SG 260 TH
Saat ini, gaji dari sopir truk biasanya kesepakatan antara driver dengan pengusaha logistik. Sopir sudah menentukan tarifnya berdasarkan kebutuhan selama perjalanan dan untuk dirinya sendiri.
Tapi sayangnya, sampai saat ini memang tidak ada standar gaji yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi jika nego gaji antara sopir dan pengusaha tidak menemui sepakat, maka pengusaha bisa cari sopir lain yang mau.
“Gaji itu bisa jadi pemicu pelanggaran yang terjadi di jalanan. Bahkan, itu juga memicu terjadinya pengurangan kualitas komponen kendaraan yang semestinya,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Pertamina Mulai Bisnis Swap Baterai Motor Listrik
Misal, untuk dapat keuntungan lebih, sopir memilih suku cadang KW, bukan orisinal. Tentu hal yang seperti ini bisa memicu kecelakaan di jalan raya secara tidak langsung.
“Tapi kalau dari sistem gaji tetap, ada tidak ada pekerjaan, orang akan tenang, tidak ngebut, tidak melakukan hal yang membahayakan,” ucap Jusri.
Menurut Jusri, soal standar gaji sopir ini bisa jadi langkah awal mengurangi angka kecelakaan truk di jalan. Jadi secara mental, sopir sudah tenang karena akan tetap dapat gaji dengan nominal yang tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini bersumber dari : otomotif.kompas.com.