Pergantian Jabatan Ketua DPRD Sergai Sesuai Mekanisme Partai Gerindra

Diposting pada

SEIRAMPAH (Waspada): Pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang selama ini diamanahkan kepada dr. Riski Ramadhan Hasibuan SE yang juga merupakan Kader Partai Gerindra, sudah sesuai dengan mekanisme partai dan itu menjadi putusan partai Gerindra.

Demikian disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Sergai Budi SE (foto) kepada Waspada, Sabtu (24/9) di kantor partai di Jl.Negara Desa Firdaus Kec.Sei Rampah.

“Pergantian ini tidak ada intervensi dari pihak manapun,tapi jauh sebelumnya DPP Partai Gerindra telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap saudara Ketua DPRD Sergai sejak Juni 2021, berawal saat adanya mosi tidak percaya 29 orang dari 45 jumlah keseluruhan anggota DPRD Sergai terhadap dr. Riski Hasibuan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Sergai”, papar Budi .

Setiap kader lanjut Ketua Partai Gerindra Sergai, harus mematuhi aturan partai yang tertuang dalam AD/ART dan pergantian itu merupakan kewenangan DPP Partai Gerindra untuk melakukan pergantian maupun memberhentikan dengan tidak hormat terhadap kader partai yang tidak mematuhi AD/RT dan melaksanakan aturan partai.

” Sebelum dilakukan pergantian terhadap dr. Riski Ramadhan Hasibuan dari jabatannya, DPP Partai Gerindra tentunya memiliki dasar yang kuat dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kadernya, jadi pergantian dan pemberhentian terhadap setiap kader yg tidak patuh, serta terkait militansi yang bersangkutan memang merupakan kewenangan bagi Pimpinan Pusat Partai Gerindra”, pungkas Budi.

Sebelumnya usulan pemberhentian dan pergantian jabatan Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024 berganti dari dr.M Riski Ramadhan Hasibuan kepada M.Ilham Ritongga.

Usulan pergantian diputuskan pada sidang paripurna DPRD Sergai yang digelar, Selasa (20/9) sore baru-baru ini di gedung Dewan Jl.Negara Desa Firdaus Kec.Sei Rampah dengan agenda Usulan Pemberhentian dan Pergantian Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024.

Baca Juga :   Biodata-Profesi Khafi Maheza Terkuak, Viral Pukul Sopir TransJakarta

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai Syamsul Bahri didampingi para Wakil Ketua Siswanto dan Merlin Barus dihadiri 38 anggota DPRD Sergai, paripurna tanpa dihadiri Ketua DPRD Sergai dr. M Riski Ramadhan.

Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan, sejumlah Kepala OPD Pemkab Sergai serta unsur Forkopimda Sergai, Sekretaris DPRD Sergai H Suprin, Kabag Persidangan Ingan Malem Tarigan.

Pimpinan sidang Syamsul Bahri menguraikan bahwa adapun dasar paripurna Usulan Pemberhentian dan Pergantian Ketua DPRD Sergai adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatatertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota, Peraturan DPRD Sergai nomor:27 tahun 2018 tentang Tatatertib DPRD Sergai.

” Selanjutnya surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor: 07-037/Kpts/DPP-GERINDRA/2022, tertanggal 16 Ji 2022 tentang pimpinan DPRD Sergai dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Sergai periode 2022-2024 “, papar Syamsul Bahri.

Selanjutnya ujar Pimoinan Sidang, surat DPC Partai Gerindra Sergai nomor:ST-32/09-012/A/DPC-GERINDRA/2022 tertanggal 1 September 2022 tentang pergantian Ketua DPRD Sergai. (a15/B)

Ketua DPC Partai Gerindra Sergai, Budi SE (Waspada/Edi Saputra)

Artikel ini bersumber dari : waspada.id.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *