Perbedaan PT dan CV – Bagi Anda yang baru merintis bisnis mungkin merasa bimbang saat hendak memilih bentuk badan usaha.
Di antara para pebisnis sendiri terdapat dua jenis paling populer. Supaya tidak salah pilih, sebaiknya pahami perbedaan PT dan CV berdasarkan pengertian, ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan serta cara membuatnya.
Perbedaan PT dan CV
Istilah bentuk-bentuk badan usaha pasti sudah familiar bagi orang awam. Meskipun begitu banyak yang belum paham mengenai perbedaan PT dan CV.
Padahal Anda dapat melihat poin tersebut dengan jelas dalam penjelasan pengertiannya di bawah ini.
Perseroan Terbatas yaitu salah satu bentuk usaha berbadan hukum dengan modal dasar berupa saham.
Seseorang bisa menjadi pemilik sebuah PT apabila menanamkan sejumlah saham tertentu.
Menjalankan perusahaan jenis ini sangat mungkin mengalami perubahan organisasi atau kepemilikan karena modalnya dapat diperjual belikan.
Sedangkan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu bentuk usaha yang bukan badan hukum dengan mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih.
Statusnya sama seperti pelepas uang meminjamkan atau menanamkan modal untuk mengharapkan keuntungan. Seorang sekutu komanditer sama sekali tidak ikut melibatkan diri dalam pengurusan dan pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri PT dan CV
Perbedaan PT dan CV juga tampak dari ciri-cirinya. Selain itu, mengetahui tanda-tanda keduanya akan berguna untuk menganalisis apakah cocok menerapkan bentuknya pada perusahaan Anda.
Berikut penjelasan mengenai karakteristik masing-masing badan usaha tersebut.
Berdasarkan pengertiannya, ciri-ciri dari perseroan terbatas yaitu:
- Tujuan pendiriannya adalah untuk memperoleh keuntungan (profit oriented)
- Memiliki fungsi ekonomi dan komersial
- Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi
- Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara
- Penentuan kekuasaan tertingginya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Besarnya tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan setoran modalnya
- Bentuk dari keuntungan masing-masing pemilik saham berupa pembagian hasil (dividen)
- Pemimpin perusahaannya adalah direksi
Sedangkan ciri-ciri CV mengacu pada pengertiannya adalah:
- Jenis keanggotaan dalam CV ada dua meliputi sekutu aktif dan pasif
- Anggota sekutu aktif berperan menjalankan perusahaan sedangkan yang pasif hanya menanamkan modal tanpa mdelibatkan diri dalam kepengurusan
- Tidak ada batasan tanggung jawab untuk sekutu aktif
- Tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar tanaman modalnya kepada perusahaan
Kelebihan dan Kekurangan dari PT dan CV
Semua bentuk bisnis pasti memiliki keunggulan serta kelemahannya masing-masing.
Hal tersebut dapat mengindikasikan apa saja perbedaan PT dan CV. Berikut ini adalah informasi mengenai kelebihan dan kekurangan dari kedua badan usaha tersebut.
1. Kelebihan dan Kekurangan PT
Anda dapat menelaah Perbedaan PT dan CV mengacu pada kelebihan dari bentuk badan usaha Perseroan Terbatas ini terlebih dahulu dalam rincian berikut:
- Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap utang perusahaan.
- Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena pemiliknya dapat berganti-ganti
- Menawarkan kemudahan dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham
- Mudah memperluas volume modal perusahaan dengan mengeluarkan saham baru
- Manajemennya memungkinkan untuk mengelola sumber modal secara lebih efisien
- Berada di bawah payung hukum yang menjamin kelangsungan hidup perusahaan
- Menyandang status sebagai badan hukum sehingga menjadi subyek mandiri yang membuka kemungkinan usaha lebih luas
- Jangka waktunya tidak terbatas
- Lebih Fleksibel mendapat pinjaman modal mengingat semua bentuk kegiatan ekonomi terbuka untuk badan usaha ini
- Umumnya terdapat fasilitas bebas pajak atau tax holiday untuk penanaman modal asing (PMA)
Bukan hanya menawarkan banyak kelebihan, badan usaha Perseroan Terbatas juga memiliki kekurangan yang perlu
Anda ketahui dalam memahami perbedaan PT dan CV. Apa saja?
- Prosedur awal untuk mendirikan sebuah usaha berbentuk PT relatif sulit
- Biaya pembentukannya juga relatif tinggi
- Semua orang dapat mengakses rahasia perusahaan secara umum
- Adanya kemungkinan nepotisme karena yang memilih pimpinan perusahaan adalah pemegang saham terbesar
- Harus membagi keuntungan dengan seluruh anggota pemegang saham
- Terdapat pajak perusahaan sehingga mengurangi keuntungan
- Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena pembatasan tanggung jawab
- Ketentuan perundang-undangannya lebih ketat
- Penanaman modal asing lebih rentan terhadap kondisi sosial, politik dan keamanan negara
2. Kelebihan dan Kekurangan CV
Supaya lebih paham mengenai apa saja perbedaan PT dan CV, Anda juga perlu mengetahui kelebihan dari badan usaha CV dalam poin-poin di bawah ini:
- Mampu mengumpulkan modal yang lebih besar
- Proses mendirikannya relatif mudah
- Potensinya untuk berkembang lebih besar
- Persekutuan komanditer lebih mudah mendapat kredit
- Memiliki lebih banyak kesempatan untuk ekspansi
- Kemampuan manajemen pemimpinnya lebih baik
- Dapat mendiversifikasikan manajemennya
- Menjadi tempat menanam modal yang baik karena menawarkan kemudahan dalam berinvestasi maupun pencairan bagi sekutu pasif
Perbedaan PT dan CV akan semakin terlihat dalam rincian mengenai kekurangan atau kelemahan dari badan usaha persekutuan komanditer berikut ini:
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
- Rawan terjadi konflik di antara sekutu perusahaan
- Sulit menarik kembali modal yang telah tertanam (terutama bagi sekutu pimpinan)
- Anggota sekutu aktif berperan penting dengan tanggung jawab yang tanpa batas
- Kekuasaan dan pengawasannya lebih kompleks
- Batasan tanggung jawab bagi sekutu komanditer dapat mengendurkan semangat untuk memajukan perusahaan
Cara membuat PT dan CV
Anda mencari tahu perbedaan PT dan CV karena berniat merintis bisnis dan mendirikan badan usaha?
Jika ya, sekarang prosedurnya lebih murah dan cepat. Pemerintah bahkan telah menjamin kemudahan tersebut bagi Usaha Kecil Menengah. Jadi, urus saja sendiri dengan mengikuti cara membuatnya di bawah ini.
1. Cara Mendirikan Perseroan Terbatas
Sebelum masuk ke langkah-langkah pembuatannya lengkapilah dahulu beberapa dokumen meliputi; fotokopi atau scan identitas diri atau KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP direksi perusahaan sekaligus pemegang saham.
Selain itu siapkan fotokopi atau scan surat sewa atau bukti kepemilikan dan surat domisili dari pengelola gedung tempat usaha. Anda juga perlu salinan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir. Terakhir, lampirkan foto kantor tampak luar dan dalam
Jika semua berkas telah siap, maka ikuti prosedur di bawah ini:
- Mengajukan nama perusahaan di ahu.go.id sudah termasuk pembayaran pesanan dan penerbitan izin menggunakan nama perusahaan tersebut
- Memperoleh standar Akta Perusahaan dari Notaris
- Mengajukan dan menerbitkan izin pendirian badan hukum, lalu membayar PNBP (Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengesahannya
- Mengajukan SIUP, TDP serta BPJS kesehatan secara online di Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Mendaftarkan perusahaan ke Dinas tenaga kerja atau di Kemenakertrans
- Mengajukan BPJS Ketenagakerjaan secara online di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id
- Terakhir, Anda akan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak dan Vat Collector Number Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara online di http://ereg.pajak.go.id
2. Cara mendirikan CV
Hal pertama yang harus Anda lakukan untuk mempermudah proses mendirikan CV adalah melengkapi dokumen-dokumen tertentu meliputi: fotokopi KTP serta NPWP para anggota sekutu, salinan perjanjian sewa atau bukti kepemilikan tanah/bangunan, surat keterangan domisili dari pengelola gedung tempat usaha dan dari RT/RW jika perusahaan berada di perumahan.
Setelah melengkapi beberapa dokumen penting di atas, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur mendirikan sebuah badan usaha CV berikut ini :
- Pengajuan nama CV secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha oleh Kementerian hukum dan HAM
- Membuat draft akta pendirian berisi total modal, kontribusi sekutu, kedudukan, serta maksud dan tujuan CV yang dilakukan oleh Notaris
- Mendaftarkan CV secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha lalu memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Mendaftarkan NPWP dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar Pajak dari KPP
- Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) pada i sistem OSS (Online Single Submission)
- Pengajuan izin usaha dan komersial
Demikian ulasan dari GajiPekerja.com mengenai perbedaan PT dan CV berdasarkan pengertian, ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan serta cara membuatnya. Semoga bermanfaat.