PERATURAN BKN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

Diposting pada

Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Peraturan
BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan
Fungsional
, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional serta untuk
memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi instansi pembina dalam melaksanakan
pembinaan jabatan fungsional diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian
jabatan fungsional; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf e Pasal 48
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan
bahwa salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara menyusun norma, standar, dan
prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manaJemen Aparatur Sipil Negara; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b),
perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Teknis
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

 

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor
11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional,
Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan
dari indikator kebutuhan Jabatan Fungsional. Indikator kebutuhan Jabatan
Fungsional ditetapkan berdasarkan karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi
serta disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.

 

Perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional berdasarkan pendekatan, sebagai berikut: a) objek kerja; b) hasil
kerja; c) peralatan kerja; atau d) tugas pertugas. Perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional menjadi dasar penyusunan peta kebutuhan Jabatan Fungsional secara
nasional. Peta kebutuhan Jabatan Fungsional disusun oleh Instansi Pembina untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.

 

Instansi Pemerintah menghitung
kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina. Instansi Pemerintah menghitung
komposisi kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan
pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi
secara proporsional. Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional
untuk pengangkatan penyesuaian/inpassing dilakukan dalam hal terdapat penetapan
Jabatan Fungsional baru. Alur usulan kebutuhan bagi Jabatan Fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana ketentuan Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional ? Dinyatakan dalam
Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian
Jabatan Fungsional,
bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional
kategori keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui: pengangkatan
pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan
dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional
ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan
merupakan pengangkatan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling
lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal PNS belum
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang
bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat
dalam Jabatan Fungsionalnya.

 

Angka Kredit pada saat PNS diangkat
dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0
(nol). Angka Kredit Pejabat Fungsional yang dihasilkan selama melaksanakan tugas
sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit. Angka Kredit Jabatan
Fungsional dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

PNS setelah diangkat dalam
Jabatan Fungsional paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan
dan pelatihan fungsional, kecuali bagi Jabatan Fungsional yang ketentuan pendidikan
dan pelatihannya telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang. Kelulusan pendidikan dan pelatihan
fungsional sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan sertifikat.

 

Pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji PNS. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional sesuai
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Angka 1 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Bagaimana Pengangkatan Jabatan
Fungsional melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan dan
mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Penetapan pangkat
bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain sama
dengan pangkat yang dimilikinya. Penetapan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional
yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan pangkat dan golongan
ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Usul pengangkatan
Pejabat Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh
Instansi Pemerintah kepada Instansi Pembina paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan. Alur proses pengangkatan Pejabat Fungsional
melalui perpindahan dari jabatan lain selain Jabatan Fungsional Ahli Utama
dilakukan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah
mengajukan usulan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi
kepada Instansi Pembina;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
terhadap pengusulan yang diajukan;

c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji
Kompetensi;

d. Instansi Pembina menerbitkan Penetapan Angka
Kredit dan rekomendasi; dan

e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah
melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional.

 

Penetapan Angka Kredit bagi PNS
yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi diberikan Angka Kredit dari pengalaman
ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2
dan angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Usulan
pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama melalui perpindahan dari jabatan pimpinan
tinggi disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional
ahli utama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang
dipersyaratkan, disertai:

a. sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus
Uji Kompetensi dari Instansi Pembina;

b. rekomendasi dari Instansi Pembina;

c. asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun
terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;

d. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan
dalam pangkat terakhir;

e. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan
dalam jabatan terakhir;

f. salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2
(dua) tahun terakhir;

g. surat pernyataan masih menduduki jabatan
pimpinan tinggi dari Pejabat yang Berwenang bagi usulan pengangkatan berasal
dari jabatan pimpinan tinggi; dan

h. asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain
yang diwajibkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional ahli utama.

 

Penetapan Angka Kredit dan
usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh kasus sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini. Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pejabat Fungsional dapat berpindah
ke Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat
Jabatan. Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain sebagaimana dimaksud
meliputi jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara. Batas usia perpindahan
Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain sebagaimana dimaksud sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpindahan Pejabat Fungsional ke
Jabatan Fungsional lain dapat dilakukan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional. Perpindahan Pejabat Fungsional ke
Jabatan Fungsional lain sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan
organisasi dan melalui Uji Kompetensi. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan
oleh Instansi Pembina. Pejabat Fungsional dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional lain apabila telah memenuhi persyaratan dan dengan mempertimbangkan kebutuhan
Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

 

Usulan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional ahli utama disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan
Fungsional ahli utama. Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama
disampaikan setelah Pejabat Fungsional yang bersangkutan lulus Uji Kompetensi
dan mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina. Penyampaian usulan pengangkatan
Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama lainnya
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.
usulan diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara dan tembusannya diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara pada saat pejabat yang diusulkan sedang menduduki Jabatan Fungsional
ahli utama dan belum berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; dan

b.
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara diterima oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara.

 

Pejabat Pembina Kepegawaian
menyampaikan usulan pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam Jabatan
Fungsional ahli utama lain dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

a.
sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi dari Instansi
Pembina;

b.
rekomendasi dari Instansi Pembina;

c.
asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;

d.
salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;

e.
salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;

f.
salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir; dan

g.
asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing
Jabatan Fungsional ahli utama.

 

Pertimbangan teknis pengangkatan
Jabatan Fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud dijadikan sebagai dasar pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional ahli utama oleh Presiden. Keputusan pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional ditembuskan kepada Instansi Pembina.

 

Pejabat Fungsional kategori
keterampilan pada Jabatan Fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan
keahlian, apabila telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat
dalam kategori keahlian setelah memenuhi persyaratan sesuai mekanisme
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain. Pejabat
Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma
empat yang akan diangkat dalam kategori keahlian melalui perpindahan dari jabatan
lain mengajukan penilaian/Penetapan Angka Kredit kepada Tim Penilai.

 

Dalam hal Pejabat Fungsional
mengajukan kenaikan pangkat, Badan Kepegawaian Negara atau Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap linearitas ijazah yang diperoleh
dengan tugas jabatan fungsionalnya dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta dapat memberikan rekomendasi peninjauan
kembali Penetapan Angka Kreditnya. Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang
telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dan memiliki pangkat di
bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan
yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli
pertama. Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat penata,
golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli muda. Dalam hal Pejabat Fungsional kategori
keterampilan tidak terdapat kebutuhan pada jenjang jabatan ahli muda, Pejabat
Fungsional dapat diangkat pada jenjang jabatan ahli pertama setelah mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi. Pejabat Fungsional yang diangkat pada jenjang ahli pertama
dapat diangkat pada jenjang ahli muda setelah paling kurang 1 (satu) tahun pada
jenjang ahli pertama dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta
terdapat kebutuhan. Pejabat Fungsional ditetapkan Angka Kredit sebesar 0 (nol)
ditambah Angka Kredit dasar sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimiliki. Angka
Kredit pada jenjang ahli pertama berlaku Angka Kredit pemeliharaan. Keputusan pengangkatan
melalui perpindahan dari Jabatan Fungsional kategori keterampilan ke kategori
keahlian sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Berikut ini Ketentuan Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing. Dinyatakan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor
11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional,
bahwa
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/ inpassing harus
memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang
akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat Jabatan Fungsional ditetapkan
telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. Pelaksanaan Uji
Kompetensi bagi pengangkatan Pejabat Fungsional melalui penyesuaian/inpassing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Kementerian Kominfo Gelar Bimtek dan Sertifikasi Berbasis SKKNI Skema Perekayasa Pengoperasian dan Pemeliharaan RAN

 

Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pendidikan dan masa kerja dalam pangkat terakhir yang
dimilikinya. Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/ inpassing
dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:

a.
kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;

b.
1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu)
tahun;

c.
2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

d.
3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga)
tahun; dan

e.
4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.

 

Bagi PNS yang memiliki pangkat
penata muda golongan ruang III/a, masa kerja dalam pangkat dihitung sejak calon
PNS. PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui
penyesuaian/inpassing diberikan Angka Kredit yang ditetapkan dari Angka Kredit
penyesuaian/inpassing. PNS sebagaimana dimaksud diberikan tambahan Angka Kredit
dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Penetapan Angka Kredit Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud ) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.

 

PNS yang diusulkan untuk pengangkatan
melalui penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih
dahulu sebelum masa penyesuaian/inpassing berakhir. Dalam hal PNS telah ditetapkan
rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dan telah ditetapkan kenaikan
pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat
golongan terakhir yang ditetapkan. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing. Keputusan
pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional ditetapkan
oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Berikut ini ketentuan Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi. Menurut Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan
Kepegawaian Jabatan Fungsional,
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
promosi harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan
Fungsional yang akan diduduki. Pengangkatan ditetapkan berdasarkan kriteria: a)
termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang
bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Kelompok rencana suksesi sebagaimana
dimaksud merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh PNS yang disiapkan untuk menduduki
Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi. Inovasi sebagaimana dimaksud sesuai dengan
tugas Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
melalui promosi dilaksanakan dalam hal: pengangkatan pada Jabatan Fungsional;
atau kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui promosi yaitu: a) jabatan administrator dapat berpindah secara
diagonal ke Jabatan Fungsional ahli utama; b) jabatan pengawas dapat berpindah secara
diagonal ke Jabatan Fungsional ahli madya; atau c) jabatan pelaksana dapat berpindah
secara diagonal ke Jabatan Fungsional kategori keahlian atau kategori
keterampilan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
melalui promosi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas rekomendasi Instansi
Pembina berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang. Penetapan jenjang jabatan
bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui promosi ditetapkan dengan
mempertimbangkan inovasi dan lulus Uji Kompetensi. Angka Kredit untuk pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan. Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui promosi dilaksanakan berdasarkan
pola karier diagonal dan vertikal. Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam
Jabatan Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pejabat yang Berwenang mengangkat
PNS dalam Jabatan Fungsional yaitu:

a.
Presiden untuk Jabatan Fungsional jenjang ahli utama atas usulan Pejabat
Pembina Kepegawaian; dan

b.
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:

1.
Jabatan Fungsional kategori keterampilan; dan

2.
Jabatan Fungsional kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang
ahli madya.

 

Usulan pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional jenjang ahli utama dilakukan oleh: a) Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Pusat bagi PNS Instansi Pusat; b) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
Daerah provinsi bagi PNS Instansi Daerah provinsi; dan c) Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Daerah kabupaten/kota bagi PNS Instansi Daerah kabupaten/kota. Usulan pengangkatan
sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor
11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional,
bahwa
Pejabat Fungsional harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional. Pengukuran
dan penilaian terhadap kompetensi yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional dilakukan
melalui Uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilaksanakan bagi: a) Pejabat Fungsional
yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain; b) Pejabat Fungsional
yang akan diangkat melalui promosi; atau c) Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi. Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional
yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Uji Kompetensi tidak berlaku bagi pengangkatan
Pejabat Fungsional melalui pengangkatan pertama.

 

Materi Uji Kompetensi
disusun sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional. Uji Kompetensi
dapat dilakukan melalui metode: a) tes tertulis; b) wawancara; c) tes berbasis
komputer; d) portofolio; dan/atau e) metode lain yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina.

 

PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut
agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pejabat Fungsional yang mengalami kenaikan
jenjang jabatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Dalam
hal Pejabat Fungsional jenjang ahli utama diangkat melalui perpindahan dari
jabatan pimpinan tinggi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus
dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun. Pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi Pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan
tinggi pratama di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan. Tata cara
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berikut ini ketentuan
tentang Tugas Jabatan, Angka Kredit Minimal, Dan Pemeliharaan Jabatan
Fungsional. Berdasarkan Perka BKN
atau Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
, Tugas
Jabatan fungsional, mencakup: a) tugas Jabatan Fungsional, pengembangan profesi,
dan kegiatan penunjang; dan b) tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit
kerja dengan karakteristik sebagai berikut:

1.
disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja PNS dengan
yang bersangkutan;

2.
ditetapkan dalam keputusan;

3.
diluar tugas pokok jabatan;

4.
sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau

5.
terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan
dan keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit minimal. Dalam hal belum
tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi, Pejabat
Fungsional wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan. Pejabat Fungsional yang
menduduki pangkat tertinggi pada Jabatan Fungsionalnya, wajib mengumpulkan
Angka Kredit pemeliharaan. Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit pemeliharaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban mengumpulkan Angka
Kredit pemeliharaan sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
angka 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Bagaimana Pengusulan
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional? Hasil penilaian kinerja sebagai bahan
usulan Penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Pejabat
Fungsional kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit
kerja. Bahan usulan Penetapan Angka Kredit dibuat surat penyampaian usulan
Penetapan Angka Kredit sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini. Bahan usulan Penetapan Angka Kredit dan surat penyampaian usulan
Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka
Kredit. Pengusulan bahan Penetapan Angka Kredit diajukan oleh pimpinan unit kerja
berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional kepada unit yang membidangi Jabatan
Fungsional atau kepegawaian untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim Penilai.

 

Capaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional ditetapkan oleh Tim Penilai. Capaian Angka Kredit paling tinggi 150%
(seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. Dalam
melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan
laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan. Dalam hal diperlukan, Tim Penilai
dapat melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pejabat penilai dan Pejabat
Fungsional yang bersangkutan. Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima
puluh persen) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 4
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Dalam hal capaian Angka Kredit
memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit diusulkan
kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan
Angka Kredit. Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini. Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada yang
bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada: a) pimpinan instansi pengusul;
b) pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; c) sekretaris Tim Penilai
yang bersangkutan; dan d) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian/unit kerja yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.

 

Penetapan Angka Kredit untuk
kenaikan pangkat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,
dengan ketentuan sebagai berikut:

a.
untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat
pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan

b.
untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada
bulan Juli tahun yang bersangkutan.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan
menetapkan Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi yang membidangi Jabatan
Fungsional atau kepegawaian. Pejabat sebagaimana dimaksud paling rendah sebagai
berikut:

a. pejabat pimpinan tinggi madya
pada Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli utama; dan

b. pejabat pimpinan tinggi pratama
pada instansinya bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama sampai dengan
ahli madya dan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Apabila pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit sebagaimana berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan
Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit ditetapkan oleh atasan
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

 

Bagaimana Penyesuaian Angka
Kredit Dari Konvensional Ke Integrasi? Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN
Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan
Fungsional
, Penghitungan Angka Kredit Kumulatif dari konvensional ke integrasi
merupakan hasil penyesuaian Angka Kredit konvensional yang diperoleh Pejabat Fungsional
dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II angka 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini. Hasil dari penghitungan penyesuaian sebagaimana dimaksud terdiri dari
tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang sebagaimana contoh tercantum
dalam Lampiran I angka 5, angka 6, dan angka 7 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Berdasarkan penghitungan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud dalam hal Pejabat Fungsional belum dapat memenuhi Angka Kredit
yang digunakan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada batas
waktu yang ditentukan, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit berdasarkan penilaian Angka Kredit
integrasi.

Baca Juga :   Ganjar Kaget Blangkon yang Dipakai Bisa Menunjukkan Umur dan Jabatan

 

Kenaikan jabatan bagi Pejabat
Fungsional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) ketersediaan
kebutuhan jabatan; b) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c) memenuhi
Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi; d) setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan e) telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Kenaikan
jabatan dari jenjang ahli madya untuk menjadi jenjang ahli utama ditetapkan
oleh Presiden. Kenaikan jabatan dari jenjang pemula sampai dengan menjadi
jenjang penyelia dan jenjang ahli pertama sampai dengan menjadi jenjang ahli madya
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana
dimaksud dapat memberikan kuasa terhadap kenaikan jabatan selain jenjang ahli
madya. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka
Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut
tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya
. Kelebihan
Angka Kredit yang tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya sebagaimana
sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 8 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pejabat Fungsional yang memperoleh
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0
(nol). Kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Bagi Pejabat Fungsional yang
akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit
pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:

a.
4 (empat) bagi Pejabat Fungsional mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
menjadi Pejabat Fungsional penyelia;

b.
6 (enam) bagi Pejabat Fungsional ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Pejabat Fungsional ahli madya; dan

c.
12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional ahli madya yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional ahli utama.

 

Angka Kredit dari pengembangan
profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan tidak bersifat kumulatif dari
perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. Angka Kredit dari pengembangan
profesi menjadi Angka Kredit akumulasi pada jenjang jabatan yang sama. Penilaian
Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

 

Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional
dapat dipertimbangkan apabila: a) paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir; b) memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi; dan c) setiap unsur penilaian kinerja paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Kenaikan pangkat Pejabat
Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d
untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh
Presiden.

 

Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional
jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara atas nama Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli
pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat
I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat
pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara.

 

Dalam hal Pejabat Fungsional
tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak
tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan
kualifikasi pendidikan yang dimilikinya. Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
sebagaimana dimaksud berdasarkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat pada jenjang jabatan yang didudukinya.

 

Dalam hal Pejabat Fungsional
belum dapat diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi maka wajib mengumpulkan Angka
Kredit pemeliharaan. Penghitungan Angka Kredit pemeliharaan diperoleh 80% (delapan
puluh persen) dari target kinerja pertahun sesuai dengan jabatan yang
didudukinya. Dalam hal Pejabat Fungsional telah menduduki jenjang Jabatan
Fungsional setingkat lebih tinggi maka Angka Kredit yang ditetapkan selanjutnya
dimulai dari 0 (nol). Jabatan Fungsional
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,
kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya
.

 

Jabatan
Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan
Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya
.

 

Kenaikan pangkat bagi
Jabatan Fungsional sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9
huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Contoh
kasus Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

 

Contoh kasus Jabatan Fungsional
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

 

Kegiatan penunjang diberikan
Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat. Angka Kredit diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan
pangkat. (3) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang Jabatan Fungsional dibuat
sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Berapa Kebutuhan Angka
Kredit untuk Kenaikan Pangkat atau Kenaikan Jabatan ? Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan
Kepegawaian Jabatan Fungsional
, Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keterampilan, yaitu:

a.
jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat
I, golongan ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);

b.
jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

c.
jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

d.
jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir pangkat penata muda, golongan
ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

e.
jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

f.
jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata, golongan
ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan

g.
jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).

 

Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, sebagai berikut:

a.
Jenjang pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang
terampil membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);

b.
Jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir,
membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh).

c.
Jenjang mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang
penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus)

d.
Dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil
golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang
mahir membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh).

 

Kebutuhan Angka Kredit untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keahlian,
yaitu:

a.
jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

b.
jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

c.
jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

d.
jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

e.
jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);

f.
jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh) demikian juga
pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat setingkat
lebih tinggi ke pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d;

g.
jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).

 

Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan Jabatan Fungsional kategori keahlian, yaitu:

a.
jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
jenjang ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
Jenjang ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang
ahli madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).

c.
jenjang ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang
ahli utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima
puluh)

d.
dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli
Pertama golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
jenjang Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima
puluh).

 

Selengkapnya silahkan
download Peraturan Badan Kepegawaian
Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian
Jabatan Fungsional.
LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.




Artikel ini bersumber dari : www.ainamulyana.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *