Bandar Lampung (Lampost.co) — Penempatan antardivisi anggota dan tugas masing-masing anggota Bawaslu Lampung masih dalam pembahasan dan kajian. Kemungkinan akan ada perombakan jabatan atau bidang yang akan dijabat tiap anggota.
“Saat ini sedang pembahasan divisi,” ujar Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Kamis, 22 September 2022.
Selain pembagian divisi, penetuan koordinator wilayah untuk 15 Bawaslu kabupaten/kota juga masuk dalam tahapn pembahasan. Menurut Iskardo, saat ini para anggota Bawaslu Lampung bersama Bawaslu provinsi lainnya sedang mendapatkan pembekalan dari Bawaslu RI. “Koordiantornya juga masih dibicarakan dalam pleno berikutnya,” katanya.
Baca juga: Warga Antusias Daftar Panwaslu Kecamatan di Pesisir Barat
Sementara itu, Bawaslu RI mengeluarkan Perbawaslu RI No 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Sama dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilu. Dalam Perbawaslu tersebut, untuk Bawaslu provinsi yang memiliki anggota tujuh orang, nantinya akan terdiri dari enam divisi, yakni Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Hukum Pendidikan dan Pelatihan, Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran, serta Hubungan Masyarakat Data dan informasi.
Anggota Bawaslu Lampung Hermansyah membenarkan Perbawaslu tersebut. “Nantinya ketua Bawaslu tidak lagi memegang divisi lainnya (double job), tugasnya fokus secara menyeluruh menjaga orkestasi Bawaslu Lampung,” ujarnya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Artikel ini bersumber dari : m.lampost.co.