Pengertian PT (Perseroan Terbatas) dan 5 Jenisnya

Diposting pada

Pengertian PT (Perseroan Terbatas) – Saat ini pasti sudah ada banyak sekali pelajar atau mahasiswa yang telah lulus dari bangku pendidikannya masing-masing.

Langkah berikutnya yang akan dilakukan tentu adalah mencari pekerjaan. Tidak sedikit dari mereka ingin bekerja di sebuah PT. Sebelumnya, ada baiknya ketahui apa pengertian PT dan beberapa penjelasan penting lainnya.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Pengertian PT

Perseroan Terbatas atau pengertian PT yakni sebuah badan usaha atau badan hukum mempunyai modal yang fungsinya sebagai alat untuk melakukan suatu bisnis tertentu. Modal PT biasanya diperoleh dari investor saham. Mereka akan memberikan modal sesuai dengan saham yang dipunyai.

Valuasi saham yang didapatkan bisa mengalami kenaikan dan kadang juga dapat berada di posisi menurun. Hal tersebut tentu sesuai dan beriringan dengan perkembangan perusahaan itu sendiri. Kadang juga dipengaruhi oleh permintaan pasar, kinerja perusahaan, laba serta potensi jangka panjang pendek.

Pengertian PT ini adalah suatu badan usaha yang legal dan sah serta sudah diakui oleh negara. Para investor bisa mendapatkan keuntungan dari dividen yang diperoleh dari hasil usaha bisnis perusahaan bersangkutan. Pembagian dividen itu sendiri didasarkan pada jumlah saham yang diberikan sebelumnya.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

Setelah memahami pengertian PT, maka selanjutnya Anda juga harus mempelajari mengenai jenis-jenisnya terlebih dahulu. Supaya bisa mengetahui dengan jelas perusahaan yang nantinya akan menjadi tempat kerja Anda. Mari kita simak uraian singkatnya di bawah ini.

1.  PT Tertutup

Ini adalah suatu badan usaha yang tidak melakukan penjualan dan pembelian saham mereka dengan masyarakat umum. Jenis perusahaan satu ini biasanya tidak ingin terkenal dalam sisi bursa saham negaranya. Maka dari itu, usahanya bersifat tertutup.

Baca Juga :   Kode Bank BNC dan Kode Bank Indonesia yang Lain Terlengkap

Biasanya PT Tertutup ini akan memperoleh modal untuk usahanya dari pihak internal. Pihak internal yang dimaksud adalah misalkan kerabat, keluarga dan juga saudara-saudara mereka. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa perusahaan ini hanya memfokuskan semuanya dalam lingkup tertutup saja.

2.  PT Terbuka

Jika PT Tertutup tidak melakukan penjualan dan pembelian saham perusahaannya, maka lain halnya dengan PT Terbuka. Perusahaan ini justru melakukan jual beli kepemilikan saham mereka dengan masyarakat umum. Semua hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan pasar modal.

Biasanya jumlah kepemilikan saham yang dijual dan dibeli masyarakat umum telah ditentukan. Penentuan itu didasarkan pada total dari saham perusahaan yang bersangkutan tersebut. Dengan begitu, hasilnya sudah jelas dan diketahui oleh para pembeli saham perusahaan itu sendiri.

3.  PT Kosong

Perusahaan ini adalah sebuah badan usaha yang telah mengantongi izin agar dapat memulai bisnisnya. Tetapi, perusahaan tersebut belum bisa memulai usahanya karena adanya sebuah kendala atau alasan khusus. Maka dari itu, akhirnya usahanya belum terlaksana.

Biasanya usaha ini akan memulai usahanya tersebut saat sudah mendapatkan saham yang cocok. Berikut juga investor bersedia untuk memberikan saham dalam jumlah yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Selain itu, pihak perusahaan juga harus menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.

4.  PT Domestik

Badan usaha satu ini menjalankan lini usahanya di wilayah domestik saja. Termasuk juga menaati setiap peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan yang bersangkutan tersebut. Dengan begitu, tentu semuanya akan bisa berjalan dengan lancar dan baik.

PT Domestik ini tidak akan menjalankan usahanya di luar wilayah domestiknya. Misalkan saja ke luar negeri dengan jumlah saham lebih banyak dibandingkan di dalam negeri. Meskipun demikian, perusahaan tersebut tidak akan bersedia untuk melakukannya.

Baca Juga :   3+ Cara Transfer Uang Lewat ATM BRI yang Benar

5.  PT Perseorangan

Perusahaan Perseorangan ini biasanya kepemilikan sahamnya hanya dipunyai oleh satu orang saja. Artinya semua hal yang berhubungan dengan saham perusahaan itu dimiliki dan dijalankan oleh perseorangan dan tidak lebih dari itu,

Semua hal mengenai perusahaan diatasi secara individu oleh orang yang bersangkutan tersebut. Semuanya dijalankan dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur yang ada. Dengan begitu, hasil yang didapatkan juga akan lebih baik lagi.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas

Agar dapat membedakan mana perseroan terbatas dan mana perusahaan yang lain, maka Anda harus mengetahui ciri-cirinya terlebih dahulu. Ada banyak sekali ciri-ciri PT yang bisa dikenali dengan mudah. Berikut adalah beberapa diantaranya.

  • Pemimpin manajemen perusahaan adalah direksi
  • Pemegang saham memiliki hal untuk memperoleh dividen berdasarkan keuntungan perusahaan yang bersangkutan
  • Rapat umum pemegang saham dilakukan untuk melakukan penentuan suatu kebijakan besar di perusahaan tersebut
  • Tidak mendapatkan bantuan apapun dari negara tempat berdirinya perusahaan
  • Perusahaan didirikan untuk mendapatkan keuntungan
  • Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi

Sekian sedikit informasi penting menurut GajiPekerja.com mengenai pengertian PT ini.

Bagi Anda yang merupakan fresh graduated tentu mencari informasi seperti ini adalah sebuah hal yang wajib untuk dilakukan. Agar dapat mengetahui dunia kerja sebelum akhirnya mulai untuk melamar pekerjaan di perusahaan tertentu.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *