Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) dan 5 Cirinya

Diposting pada

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) – Pengertian CV yang kali ini akan dibahas bukan mengenai curriculum vitae sebagai syarat melamar pekerjaan.

Namun, CV ini adalah commanditaire vennootschap yang berasal dari Bahasa Belanda. Perlu diketahui juga bahwa CV ternyata memiliki banyak jenis. Penasaran apa saja?

Pengertian CV

Pengertian CV

Pengertian CV adalah sebuah bentuk dari badan usaha yang dibuat oleh dua atau lebih orang.

Setelah itu, dua orang ini juga akan memberikan kepercayaan kepada dua orang ataupun lebih untuk mengurus modal perusahaan tersebut. Fungsinya adalah untuk menjalankan dan juga memimpin usaha itu sendiri.

Salah satu tujuannya yakni untuk mencapai cita-cita bersama dalam mewujudkan perusahaan tersebut.

Tentunya juga dengan melibatkan anggota yang berbeda-beda. Ini juga alasannya kenapa ada dua sekutu berbeda dalam suatu perusahaan CV.

Namun, ada juga beberapa orang ahli yang mengemukakan pendapatnya bahwa CV itu terdiri atas dua sekutu.

Dua sekutu itu adalah sekutu komanditer dan komplementer. Tugasnya yakni, sekutu komanditer bertanggung jawab memberi modal CV ke sekutu komplementer untuk menjalankan kegiatannya.

Jenis-jenis CV

CV ternyata tidak hanya terdiri dari satu jenis saja. Namun, justru CV memiliki beragam jenis perusahaan.

Setiap CV juga memiliki peran dan juga tugasnya masing-masing. Berikut adalah beberapa diantara jenis-jenis CV tersebut.

1.  CV Bersaham

Jenis CV satu ini cukup khas dengan aktivitasnya untuk melakukan pengeluaran saham.

Bahkan, sekutu aktif dan pasif juga bisa mengambil pengeluaran saham tersebut. Tiap-tiap sekutu bisa mengambil satu atau lebih saham yang ada.

Baca Juga :   Cara Cek Saldo BRI Lewat SMS Telkomsel

Tetapi, sekutu-sekutu CV yang bersangkutan tidak bisa menjual atau membelinya.

Ini karena cukup sulit untuk melakukan penarikan kembali modal yang sudah disetor sebelumnya. Adanya saham ini dapat melakukan pencegahan terhadap terjadinya pembekuan modal.

2.  CV Murni

Jenis CV ini adalah yang paling awal atau pertama kali muncul. Bahkan, bentuknya juga masih sangat sederhana.

Berbeda halnya dengan CV pada masa sekarang karena telah mengalami banyak proses renovasi dan juga perbaikan terhadap sistemnya.

Hal ini dilakukan tentu agar perusahaan bisa semakin berkembang dan menjadi lebih baik. Namun, CV Murni berbeda, perusahaan ini tetap mempertahankan kemurnian dan kesederhanaan dari sistemnya.

Dalam CV murni juga hanya ada satu sekutu komplementer saja dan pihak lain sebagai sekutu komanditer.

3.  CV Campuran

Umumnya CV campuran ini asalnya yakni dari firma dan merupakan bentuk paling awalnya.

Tetapi, pada sistem operasionalnya tetap dibutuhkan modal dari investor. Para investor yang memberikan modal tambahan menjadi sekutu komanditer.

Berbeda halnya dengan firma yang mendapatkan modal dan mengaktifkan usaha tersebut. Mereka berperan sebagai sekutu komanditer.

Jadi, tiap sekutu memiliki tugas-tugasnya masing-masing untuk menjalankan perusahaannya sendiri-sendiri.

Tujuan-Tujuan Pembentukan CV

Ada beberapa tujuan dari adanya pembentukan CV ini. Semua tujuan itu adalah untuk dapat meningkatkan kinerja dari perusahaan itu sendiri.

Supaya bisa memberikan banyak keuntungan dari adanya pendirian perusahaan tersebut, Berikut adalah tujuan-tujuannya.

Salah satu tujuan dari dibentuknya sebuah CV adalah untuk dapat menjalankan aktivitas bisnis yang dijalankannya. Agar bisa dipastikan bahwa bisnis itu legal secara hukum dan juga resmi.

Dengan begitu, para pemilik usaha tidak perlu khawatir bahwa perusahaannya akan ditutup oleh pemerintah.

Baca Juga :   Ketahui 6 Prosedur Pembayaran Gaji Efisien dan Tepat Waktu ini!

Dengan adanya ketetapan hukum secara legal seperti ini, maka sebuah perusahaan akan secara resmi telah dilindungi.

Sekaligus juga berada dalam pengawasan dan perlindungan dari negara. Hal ini akan dapat meminimalkan adanya penutupan paksa sebuah usaha.

2.  Memudahkan Bekerja sama dengan Perusahaan Lain

Pembentukan CV juga akan dapat memudahkan jalan Anda saat ingin melakukan kerja sama dengan perusahaan lain.

Jika sebuah perusahaan dinyatakan legal dan resmi, maka setiap hal dilakukannya telah dilindungi oleh negara. Itu akan sangat membantu dalam proses menjalankannya.

Selain itu, izin resmi ini akan dapat memberikan jaminan keamanan yang jauh lebih tinggi kepada mitra Anda.

Dengan begitu, perusahaan lain yang bekerja sama akan menjadi lebih tenang dan tidak perlu takut mengalami penutupan usaha. Karena semuanya sudah terdaftar secara benar dan jelas.

Ciri-Ciri CV

Selain pengertian cv, ada beberapa macam ciri-ciri CV yang bisa Anda kenali dengan mudah. CV jug dapat mudah untuk dibedakan dengan jenis-jenis perusahaan yang lainnya, ini tentu akan bisa membuat semua orang lebih bisa mengetahuinya. Berikut adalah beberapa diantara ciri-cirinya.

  • Mempunyai pendiri dua atau lebih orang
  • Mempunyai dua sekutu yaitu sekutu aktif dan pasif
  • Sekutu aktif melakukan pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif melakukan penanaman modal
  • Pendirinya hanya boleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja
  • Tidak ada batasan minimal untuk modal mendirikannya

Demikian penjelasan singkat dari GajiPekerja.com mengenai pengertian CV, jenis, dan ciri-cirinya. Anda bisa dengan mudah mengenali dan memahami pengertian CV jika telah memahaminya dengan baik.

Apalagi ada banyak sekali ragam-ragam perusahaan yang ada di Indonesia.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *