PEMBATALAN AKTA KELAHIRAN MELALUI AZAS CONTRARIUS ACTUS
Admin disdukcapil | 08 September 2022 | 5 kali
Berita Disdukcapil l 08 September 2022
Pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 diselenggarakan pendekatan musyawarah pembatalan Akta Kelahiran An. Putu Kristin Ardiani melalui azas contrarius actus.
Pembatalan akta kelahiran ini atas laporan dan permohonan dari Bapak kandung Putu Kristin Ardiani. Dimana sebelum nya Akta Kelahiran Nomor : 984/WNI/1990 tertanggal 2 Oktober 1990 An. Putu Kristin Ardiani dan kembali mengajukan permohonan akta Kelahiran yang baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng sehingga terbitlah akta Kelahiran Nomor : 1109/Disp/Bll/2010 tertanggal 31 Mei 2010. Dikarenakan akta Kelahiran Nomor : 1109/Disp/Bll/2010 sudah pernah dipakai di dalam pengurusan paspor, maka akta Kelahiran yang lain nya harus dibatalkan. Atas dasar tersebut kemudian orang tua kandungnya mengajukan permohonan pembatalan akta kelahiran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pada Bagian Kelima belas mengenai Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil pasal 89 (2) “Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pembatalan akta Pencatatan Sipil juga dapat dilakukan dengan cara tanpa pengadilan/Contrarius Actus”. Mengacu pada peraturan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah membatalkan akta kelahiran Nomor : 984/WNI/1990 yang diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 1990 An. Putu Kristin Ardiani dengan Berita Acara Pembatalan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan saksi-saksi. @Bid.Pencapil
Artikel ini bersumber dari : disdukcapil.bulelengkab.go.id.