
Direktur Rumoh Transparansi Aceh Crisna Akbar
BANDA ACEH, KOMPAS — Pelindungan terhadap pekerja migran asal Provinsi Aceh yang bekerja sebagai anak buah di kapal perikanan asing masih lemah. Pelanggaran terjadi sejak pengurusan administrasi, sistem kerja, hingga penangguhan upah.
Direktur Rumoh Transparansi Aceh Crisna Akbar, saat dihubungi pada Jumat (23/9/2022), menuturkan, timnya melakukan kajian mendalam terhadap standar pengawasan dan pelindungan pekerja migran anak kapal perikanan (AKP) di kapal asing. Kajian dilakukan dengan mengumpulkan data, melakukan konfirmasi ke para pihak, dan melakukan wawancara mendalam terhadap mantan pekerja migran.
Artikel ini bersumber dari : www.kompas.id.