
Mangupura, DENPOST.id
Pegawai di lingkungan Pemkab Badung, baik ASN maupun non-ASN termasuk pegawai kontrak dipastikan bakal semringah. Pasalnya, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pada akhir tahun 2022 ini, mengambil kebijakan memulihkan gaji pegawai.
Di mana sebelumnya gaji pegawai sempat dipotong akibat pandemi Covid-19, akan dipulihkan menjadi 100%. Pemulihan termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN.
Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa saat dimintai konfirmasi membenarkan telah mendapat arahan langsung dari Bupati Giri Prasta, untuk memulihkan pembayaran gaji pegawai dan TPP kembali 100%. “Sesuai arahan Bapak Bupati dilakukan pemulihan besaran gaji pegawai termasuk TPP menjadi 100%,“ jelas Adi Arnawa, Jumat (23/9/2022).
Menurut dia, langkah ini diambil bupati untuk meningkatkan daya beli, sehingga akan mampu menekan inflasi akibat kenaikan harga BBM. “Kalau masyarakat terdampak mendapatkan BLT dan pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan menerima BSU dari pemerintah pusat, kita di Badung mengembalikan kembali besaran gaji pegawai, tenaga kontrak, kepala lingkungan dan tenaga lainnya yang sebelumnya diberikan 50% atau 70%, kini dibayarkan 100% per Oktober 2022,” kata Adi Arnawa.
Dari segi kemampuan anggaran daerah, menurut pejabat asal Pecatu ini, kebijakan tersebut sangat memungkinkan untuk dilaksanakan. Mengingat sedang terjadi tren peningkatan pendapatan daerah, seiring semakin pulihnya sektor pariwisata. “Kebijakan ini juga sebagai bentuk penghargaan dari Bapak Bupati kepada seluruh pegawai atas kinerjanya selama ini. Terlebih selama pandemi, para pegawai juga tetap melaksanakan tugas-tugas dengan baik,” pungkasnya. (115)
Artikel ini bersumber dari : www.denpost.id.