OJK Perkuat IKNB Lewat Pertahanan 3 Lapis

Diposting pada

Merdeka.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk mengawasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tetap tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, di tengah berbagai risiko dan kondisi ketidakpastian saat ini.

Namun, mekanisme pengawasan yang optimal membutuhkan kolaborasi dari seluruh stakeholder, yaitu dari internal pelaku IKNB, lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri, serta tentunya OJK selaku regulator sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, sinergi dan kolaborasi antara OJK dengan para pelaku industri, serta organisasi profesi dan asosiasi industri, diharapkan dapat membentuk 3 lines of defense yang mampu bekerja sama secara optimal untuk menjaga sektor IKNB nasional agar dapat tumbuh secara berkualitas, dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Layer pertama, penguatan di internal perusahaan Penguatan internal perusahaan khususnya dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang efektif. Penerapan prinsip tata kelola yang baik merupakan salah satu pilar utama sebagai fondasi untuk memastikan keberlangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.

“Penerapan manajemen risiko yang efektif juga dibutuhkan agar perusahaan senantiasa agile dengan bersikap proaktif dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang dan berpotensi mengganggu going concern perusahaan,” kata Ogi melalui keterangannya, di Jakarta, Senin (22/8).

Menurutnya, melalui penguatan internal yang fokus pada kedua aspek tersebut, maka seluruh proses bisnis di internal perusahaan dapat terselenggara secara prudent, dengan dukungan mekanisme check and balance yang baik.

Sehingga tercipta sebuah mekanisme yang dapat memastikan agar seluruh proses bisnis harian di perusahaan senantiasa dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur internal dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :   Yayasan Tresna Asih Pertanyakan Moral Dan Etika Pengacara Hj. Mery Profesi ganda Juga sebagai Wartawan

Layer kedua, yaitu dukungan lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri. Lembaga profesi penunjang diharapkan dapat bekerja semakin profesional, independen, dan sesuai kode etik dan standar praktik terbaik untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan non bank.

“OJK juga mengharapkan partisipasi aktif dari asosiasi pelaku industri untuk dapat turut serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku usaha para anggotanya, khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen,” ujarnya.

OJK juga melihat bahwa dukungan asosiasi mutlak dibutuhkan untuk mendukung upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi.

Layer ketiga, adalah peran ojk sebagai regulator. Dimana OJK akan terus melakukan pembenahan di internal untuk dapat melakukan kegiatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan, sektor IKNB secara lebih efektif.

“OJK juga terus meningkatkan efektivitas pengawasan antara lain dengan mengoptimalkan dukungan teknologi informasi dan sekaligus mendorong peningkatan kapasitas atau expertise SDM pengawas,” tandasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
CEK FAKTA: Waspada Penawaran Investasi Bodong Catut OJK
Hati-Hati, Ini Trik Penipuan Investasi Kerap Digunakan untuk Jerat Korban
Per Juni 2022, Investor Pasar Modal Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2019
Kesenjangan Inklusi Keuangan dan Pemahaman Masyarakat Masih Tinggi
Gara-Gara Ini Masih Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal
OJK Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Pinjam Uang Online, ini Alasannya


Artikel ini bersumber dari : www.merdeka.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *