Mardani Ali Sera Tantang Jokowi Batasi Masa Jabatan Anggota DPR



Jika masa jabatan presiden sudah dibatasi maksimal dua periode sebagaimana UUD NRI 1945, lain halnya dengan masa jabatan anggota DPR RI yang tidak memiliki batasan.

Persoalan masa jabatan anggota DPR RI ini digulirkan pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio saat memandu diskusi “Ngopi dari Seberang Istana: 2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?”, Sabtu (17/9).



Awalnya, Hendri Satrio mempertanyakan soal masa jabatan anggota DPR RI kepada Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera yang hadir sebagai pembicara.

“Bila Pak Jokowi meminta kepada anggota DPR juga membatasi masa jabatannya dua periode, kira-kira gimana itu?” kata Hensat, sapaan Hendri Satrio kepada Mardani.

Mendengar pertanyaan Hensat, Mardani justru menantang balik kepada Presiden Jokowi untuk mempersoalkan masa jabatan anggota DPR RI.

“Kalau saya, tantang saja Pak Jokowi untuk menyatakan demikian. Ayo Ngomong. Kalau enggak ngomong, saya tantang,” tegas Mardani.

Tantangan tersebut diakui Mardani sebagai jawaban sederhana atas tidak adanya pembatasan masa jabatan Anggota DPR RI.

Lebih jauh, Mardani menyebut antara legislatif dengan eksekutif berbeda. Eksekutif memegang kekuasaan, sedangkan legislatif kolektif kolegial.

“Legislatif tidak menjadi kekuasaan yang sentralistik, dia lebih ke kolektif kolegial sehingga tidak menimbulkan peluang tirani. Tapi eksekutif dengan (sistem) presidensial seperti ini, kalau tidak dibatasi dua periode, akan menjadi tiga periode dan enggak berhenti-berhenti. Esensinya kekuasaan harus dibatasi,” tandasnya.


Artikel ini bersumber dari : politik.rmol.id.

Baca Juga :   Punya Profesi Sama, Joe Sandy Dukung Pesulap Merah Bongkar Trik Dukun: Bukan Berarti Saya Ikutan
  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan komentar