Isu jual beli jabatan pertama kali dikeluarkan anggota Komisi A DPRD dari PDIP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespons kabar adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak cepat menyelidiki informasi tersebut.
“KPK bisa langsung selidiki tanpa harus ada laporan dari masyarakat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Boyamin pun mendorong KPK agar tidak diam saja setelah mendengar adanya kemungkinan rasuah itu. Sebab, ia menyebut, KPK berkewajiban menyelidiki dugaan korupsi.
“Kewajiban KPK untuk selidiki semua dugaan korupsi, tidak boleh menunggu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk segera melapor. Lembaga antirasuah ini mengaku siap menelusuri dugaan tersebut, jika sudah ada laporan resmi yang diterima.
“Kalau memang ada, kalau ada laporan yang bagus, info yang bagus, kita akan cari bukti pendukungnya,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Untuk diketahui, isu jual beli jabatan dilontarkan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia menyatakan pihaknya menemukan ada praktik jual beli jabatan di kalangan Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan, anggota Komisi Bidang Pemerintahan di Kebon Sirih tersebut mengusulkan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengklarifikasi dan menanggulangi hal tersebut. “Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali (menemukan), orang itu berani mengatakan hanya digeser atau naik sedikit saja minta Rp 60 juta. Supaya tuntas kita usul untuk dibentuk Pansus kepegawaian,” kata ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut pada Rabu (24/8/2022).
Artikel ini bersumber dari : republika.co.id.