Loker PCPM 37 Bank Indonesia Dibuka, Cek Dulu Gaji BI, Belanja SDM Hingga Jumlah Pegawainya

Diposting pada

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia telah resmi membuka lowongan kerja calon pegawai Pendidikan Calon Pegawai Muda (PCPM) angkatan 37. 

Lowongan PCM ini merupakan pekerjaan dengan level asisten manajer. Lowongan kerja ini dibuka 20 – 25 Agustus 2022. Calon pegawai diminta sedikitnya memiliki indeks prestasi kumulatif 3.00 dari skala 4 dan berusia maksimal 28 tahun S2 dan 26 tahun untuk S1. 

“Persyaratan lebih detail dapat dilihat di website pendaftaran, termasuk tata cara online test,” tulis Bank Indonesia dalam pengumumannya yang dikutip hari ini, Minggu (21/8/2022). 

Lalu bagaimanakah struktur pegawai dan sumber daya manusia Bank Indonesia saat ini yang akan dihadapi PCPM 37 Bank Indonesia nantinya?

Berdasarkan laporan keuangan Bank Indonesia 2021 yang diterbitkan 27 Mei 2022, tercatat hingga akhir tahun lalu, jumlah pegawai BI mencapai 5.294 orang. Jumlah ini termasuk 97 pegawai yang ditugaskan di berbagai lembaga seperti IMF, Kantor Staf Presiden hingga Islamic Financial Service Board. 

Selanjutnya, Bank Indonesia yang berkantor pusat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta ini memiliki 29 satuan kerja di Kantor Pusat, 46 Kantor. Perwakilan Bank Indonesia di dalam wilayah Republik Indonesia dan 5 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia. 

“Kantor Perwakilan Bank Indonesia di dalam wilayah Republik Indonesia terdiri atas 5 Kantor Koordinator dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi, 29 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi, dan 12 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kota/Kabupaten,” tertulis dalam laporan keuangan. 

Baca Juga :   [POPULER MONEY] Gaji Bintara Polisi | Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung | Lowongan Kerja RNI

Pada 2021, Bank Indonesia melaporkan menggunakan belanja SDM, Organisasi dan Logistik sebesar Rp11,8 triliun. Berbanding Rp11,17 triliun pada tahun sebelumnya. 

“Dalam beban SDM, Organisasi, dan Logistik termasuk juga Tunjangan Hari Tua (THT) yang terdiri dari Tunjangan Kesehatan Hari Tua dan Tunjangan Perumahan bagi Pegawai dan Anggota Dewan Gubernur, beban program pensiun manfaat pasti yang dikelola DAPENBI, iuran pensiun peserta program pensiun iuran pasti yang dikelola DAPENBI Iuran Pasti dan DPLK BRI, serta kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diwajibkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” tertulis lebih lanjut dalam laporan keuangan.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :


Konten Premium


Artikel ini bersumber dari : finansial.bisnis.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *