Lantik Pj Pangulu, Kasus Rangkap Jabatan Oleh Bupati Simalungun Menjadi Sorotan Publik

Diposting pada

Kasi Pem Kecamatan Dolok Batu Nanggar yang juga Pj Pangulu Nagori Dolok Merangir I, Masniar Purba.

Simalungun, Lintangnews.com | Kasus rangkap jabatan yang dilakukan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.

Berbagai pertanyaan muncul, bagaimana ketentuan seorang Aparatur Negeri Sipil Negara (ASN)  memiliki lebih dari satu jabatan. Sehingga apakah perbuatan tersebut melanggar kode etik ASN?.

Hasil konfirmasi lintangnews.com dengan seseorang ASN di kantor Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Masniar Purba menyampaikan, dirinya dalam mengemban Pj atau Penjabat Pangulu Nagori Dolok Merangir I akan meluangkan hari Sabtu dan Minggu di Nagori itu untuk melakukan pelayanan Pemerintahan Nagori (Pemnag).

“Saya dalam pelayanan masyarakat merangkap jabatan ini, apabila disini pelayanan tidak sibuk, maka berangkat ke Nagori. Waktu sore di luar jam kerja atau hari Sabtu dan Minggu saya datang ke Nagori,” ucapnya di ruang kerjanya Kasi Pem Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Sementara diketahui, dalam ketentuan kepegawaian, sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam pasal 98 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 menyatakan, pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Namun, setelah peraturan itu diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, mengenai rangkap jabatan sudah tidak diatur, terkecuali jika tercantum dalam peraturan khusus. Apabila seorang ASN terbukti melanggar peraturan khusus dalam instansi, maka dinyatakan melanggar etika.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 8 PP Nomor 40 Tahun 2004, disebutkan, ASN memiliki etika dalam bernegara meliputi menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Dan kondisi PNS rangkap jabatan, bagaimana konsistensinya.

Disinggung mengacu Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun Nomor : 188.45/14902/27.3/2022 tentang pengangkatan Penjabat Pangulu di lingkungan Pemkab Simalungun, apakah menerima tunjangan jabatan (tunjab) rangkap Kasi Pem Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Pj Pangulu, Masniar menyampaikan, belum ada menerimanya.

Baca Juga :   (OPINI) Pandemi + MBKM = Disrupsi Organisasi

“Untuk saat ini kami kan belum menerima, jadi belum tau itu bagaimana. Untuk yang saat ini karena belum kita terima kan, juga tak bisa memberikan jawaban kepastiannya,” imbuhnya.

Masniar juga menuturkan, yang telah disertijabkan padanya adalah aset aset Pemerintahan Pangulu sebelumnya.

Diketahui, Bupati pada Rabu (17/8/2022) melantik sebanyak 245 orang Pj Pangulu di lingkungan Pemkan Simalungun di halaman SMP Negeri 1 Raya, seusai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 77 tahun. (Zai)

Artikel ini bersumber dari : lintangnews.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *