Lakukan Penerbangan Domestik, WNI 18+ Wajib Vaksin Booster

Diposting pada

Infografik persyaratan perjalanan domestik mengacu SE Kemenhub 82 Tahun 2022

KUTA – Warga Negara Indonesia (WNI) penumpang penerbangan domestik melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, diwajibkan sudah menerima vaksinasi booster. Ketentuan tersebut secara khusus berlaku bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

Mengacu infografik yang dibagikan oleh General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, ketentuan bersangkutan kabarnya mulai berlaku tertanggal 29 Agustus 2022. Kata dia, pemberlakuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022, sebagai turunan dari SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Masih mengutip data bersangkutan, wajib booster hanya berlaku bagi PPDN WNI dengan usia 18 tahun ke atas. Sementara bagi WNA dengan usia serupa yang berasal dari perjalanan luar negeri, hanya diwajibkan untuk vaksin kedua.

Lebih lanjut, ketentuan wajib vaksin kedua katanya juga berlaku bagi PPDN WNI dengan usia 6-17 tahun. Sementara bagi PPDN WNA dari perjalanan luar negeri dengan rentang usia yang sama, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Pengecualian dari kewajiban vaksin juga diberlakukan bagi para calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun. Namun demikian, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Di samping itu, untuk diketahui pula, infografik bersangkutan juga memuat soal ketentuan berlaku bagi PPDN yang tidak dapat menerima vaksin akibat kondisi kesehatan tertentu. Mereka tidak dipersyaratkan vaksinasi, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Lebih lanjut untuk diketahui pula, hadirnya dua SE tersebut, bisa dikatakan secara tidak langsung juga meniadakan RT-PCR ataupun Rapid Test Antigen sebagai syarat penerbangan domestik. Tidak seperti sebelumnya ketika masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 77 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa PPDN 18+ dengan vaksinasi dosis kedua, masih bisa melakukan penerbangan domestik jika melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR.

Baca Juga :   Kisah WNI Sukses Buka Katering di Belanda, Dendeng Balado dan Urap Jadi Favorit Para Bule

Begitu pula dengan PPDN usia 6-17 tahun dengan vaksin dosis pertama atau belum vaksin, maka bisa melengkapi diri dengan hasil negatif Rapid Test Antigen sebagai syarat penerbangan domestik. (adi/jon)


Artikel ini bersumber dari : wartabalionline.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *