LABUHANBATU_LIPUTAN 4.COM-Zaman serba sulit ini,masih ada buruh harian lepas (BHL) yang bekerja PTPN perkebunan kelapa sawit milik BUMN diberi upah gaji dibawah(UMP)
Sebelumnya tentang pemberitaan gaji buruh harian lepas PTPN III Kanau aek nabara, sudah melanggar undang-undang Cipta Kerja,dengan gaji Rp 30.000 (tiga puluh Ribu Rupiah) ini sangat merugikan buruh harian yang bekerja di PT Nusantara, ,kita tahu sebagian pekerja buruh harian ini mayoritas orang tua(prempuan) demi menyambung hidup prekonomian keluarga Rela panas-panasan,masuk kerja jam 07.00 wib sampai 12.00 wib dengan alasan sejahtrahkan ekonomi keluarga, tapi kita ketahui dengan adanya pemberitaan media online LIPUTAN 4.membuat kita terpukul seakan tidak berharganya pekerjaan buruh harian lepas PTPN III
Menanggapi kisruh gaji Buruh Harian PTPN III yang berlokasi di kota aek nabara
(LSM) Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara (P3HN) angkat bicara”
Dan menduga PT Perkebunan Nusantara (PTPN III) membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beralamat jalan,perbaungan Lintas sumatra Kecamatan bilah hulu ini sudah keterlaluan dan diduga melanggar Undang-Undang (UU) ketanagakerjaan,” kata Ketua LSM P3HN, Parlaungan sipahutar, saat wawancara awak media Liputan 4 ,di ruang kerjanya.(26/8/2022) jumat
Ia mengatakan sangat miris mendengar sekitar 40 orang buruh harian yang gajinya tak wajar,
pengakuan karyawan buruh tersebut ada yang menerima upah gaji Rp 30.000 perhari”Kalau ditotal semua juga masih di bawah UMP.,Itu jauh dari UMP yang mencapai Rp900.000 per bulan,” ucapnya
Kondisi itu, katanya, sudah mereka jalani sejak tiga tahun lalu dirasakan oleh sekitar 40 Buruh harian dengan status bukan karyawan
“Jika memang ini semua benar maka akan saya bongkar. Ini jelas sudah keterlaluan dan seolah-olah buruh harian lepas adalah budak,” kata sipahutar
Oleh karena itu, ia berharap, praktek perbudakan pada perusahaan negara negara ini dihentikan karena dinilai tidak berprikemanusian serta bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Dalam pasal 90 disebutkan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan provinsi. Selain itu pasal 99 ayat 1 berbunyi setiap pekerja atau buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Ia meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu, anggota DPRD labuhanbatu untuk meninjau persoalan ini karena sudah keterlaluan.’
Ia menegaskan sebagai putra daerah yang punya LSM ia merasa terpanggil untuk membantu mereka hingga persoalannya tuntas sampai dapatkan hak mereka sebenarnya
Seharusnya, katanya, PTPN III sebagai perusahaan negara harus memberikan contoh yang baik dalam memperkerjakan buruh harian
“Apapun namanya semua karyawan /buruh harian lepas harus diperlakukan secara manusiawi dan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini, perusahan tidak boleh sewenang-wenang saja,” pungkasnya
.
Berita dengan Judul: Kisruh Gaji Buruh PTPN III Aek Nabara, Ketua LSM P3HN Angkat Bicara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : IKHWALSYAH SIREGAR
Artikel ini bersumber dari : infakta.com.