Oleh : Ns. Ratnasari, M.Kep. – Dosen S1 Keperawatan STIKES Telogorejo Semarang
Profesi didunia medis dianggap sebagai pekerjaan yang bergengsi sekaligus penuh tanggung jawab.
Apalagi selama 2 tahun terakhir tenaga medis menjadi garda terdepan untuk melawan virus covid-19.
Namun akhir-akhir ini banyak pelangaran terkait etika profesi oleh beberapa oknum tenaga kesehatan.
Adanya kemajuan dan kecanggihan teknologi saat ini disalahgunakan oleh beberapa oknum tenaga kesehatan dengan membuat konten dengan tujuan untuk hiburan semata.
Namun tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Pelanggaran profesi yang dilakukan diantaranya pelecehan seksual, mengumbar aibdan bahkan sampai nyinyir soal status pasien.
Sebagai seorang tenaga medis, kita harus mengetahui etika dan hukum dalam profesi kita sebagai landasan untuk bekerja memberikan layanan keperawatan kepada masyarakat.
Sehingga kita dijauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dimana ciri sebagai profesi adalah mempunyai body of knowledge yang dapat diuji kebenarannya serta ilmunya dapat diimplementasikan kepada masyarakat langsung.
Artikel ini bersumber dari : jateng.tribunnews.com.