JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan upah minimum tahun depan perlu disesuaikan dengan tren peningkatan inflasi akibat naiknya harga bahan bakar minyak. Program bantuan subsidi upah tidak bisa dijadikan satu-satunya solusi. Diperlukan perbaikan kondisi upah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kenaikan harga BBM diperkirakan akan mendorong kenaikan inflasi lebih tinggi. Menurut proyeksi Kementerian Keuangan, inflasi pada akhir tahun ini bisa mencapai 6,6-6,8 persen, naik 1,9 persen dari inflasi tahunan per Agustus 2022 sebesar 4,69 persen. Proyeksi itu melebihi perkiraan awal pemerintah di kisaran 4-4,8 persen.
Artikel ini bersumber dari : www.kompas.id.