Kenaikan Upah Buruh Perlu Selaras dengan Tren Inflasi

Diposting pada

Pekerja berjalan kaki di jalur pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, saat jam pulang kerja, Selasa (23/8/2022). Formula penetapan upah minimum 2023 diperkirakan tidak akan berubah. Pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tanpa penyesuaian tertentu. Kenaikan upah yang tidak signifikan akan berimbas pada daya beli pekerja yang semakin menurun.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pekerja berjalan kaki di jalur pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, saat jam pulang kerja, Selasa (23/8/2022). Formula penetapan upah minimum 2023 diperkirakan tidak akan berubah. Pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tanpa penyesuaian tertentu. Kenaikan upah yang tidak signifikan akan berimbas pada daya beli pekerja yang semakin menurun.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan upah minimum tahun depan perlu disesuaikan dengan tren peningkatan inflasi akibat naiknya harga bahan bakar minyak. Program bantuan subsidi upah tidak bisa dijadikan satu-satunya solusi. Diperlukan perbaikan kondisi upah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok.

Kenaikan harga BBM diperkirakan akan mendorong kenaikan inflasi lebih tinggi. Menurut proyeksi Kementerian Keuangan, inflasi pada akhir tahun ini bisa mencapai 6,6-6,8 persen, naik 1,9 persen dari inflasi tahunan per Agustus 2022 sebesar 4,69 persen. Proyeksi itu melebihi perkiraan awal pemerintah di kisaran 4-4,8 persen.

Artikel ini bersumber dari : www.kompas.id.

Baca Juga :   ​Deflasi – UKM Indonesia
  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *