Awal September lalu, pemerintah resmi mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang mengakibatkan kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar, dan pertamax. Selain memberikan efek langsung kepada pengeluaran transportasi masyarakat, kenaikan BBM tentu akan berimbas pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Kementerian Keuangan menghitung bahwa inflasi sepanjang 2022 akan mencapai 6,7 persen, proyeksi yang lebih tinggi dari target semula.
Bagi pekerja, laju inflasi yang melejit akan menyebabkan biaya hidup yang makin mengimpit, terutama jika tidak diimbangi oleh kenaikan upah. Negara perlu lebih tanggap merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih berkeadilan, khususnya terkait dengan penetapan upah minimum yang menjadi ranah pemerintah.
Artikel ini bersumber dari : www.kompas.id.