Kasus Pengancaman Dan Pelecahan Profesi Terhadap Wartawan Jadi Atensi Polres Kampar – Detik Peristiwa

Diposting pada

KAMPAR-Insan Pers Ngopi bareng dengan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK serta PJU Polres Kampar, dalam Suasana yang penuh keakraban, di Teras Depan Mapolres Kampar, Jumat, (16/9/22), sekitar pukul 08.30 WIB

Dalam giat ngopi bareng tersebut, salah satu Organisasi Wartawan PJID-Nusantara, mempertanyakan terkait laporan dari salah satu Media opsinews.com yang dilaporkan ke Polsek Tapung Hulu, sampai saat ini diduga belum ada kepastian hukum.

“Kemudian, menyinggung tentang isi SP2HP yang dikeluarkan pihak Polsek Tapung Hulu yang mengaitkan Dewan Pers atau PWI yang jelas dapat menimbulkan penafsiran yang salah di kalangan Pers, terkecuali Sengketa Pemberitaan,” kata Wakil Ketua Umum DPP PJID-Nusantara, Fajar Saragih

Jawab, Kapolres AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, pihaknya menerima SP2HP yang diterbitkan Polsek Tapung Hulu tersebut, hanya miskomunikasi.

“Sebenarnya tujuan dari poin ke 3 yang tertulis di SP2HP, gunanya untuk menegakkan aturan sesuai dengan amanah dari Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” lanjutnya

Namun, Kapolres berjanji dalam waktu dekat ini akan segera memproses laporan wartawan tersebut dan bila penting kasus tersebut akan diambilalih Polres.

“Sebab kasus ini sudah menjadi atensi Kapolres Kampar, sebab Insan Pers adalah mitra strategis dari Kepolisian,”  tegas Kapolres

Atas tanggapan,  Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, berbagai kalangan Insan Pers sangat mengapresiasi Kapolres Kampar Dr Freddy Simanjuntak SH MH sebagai Penasehat hukum dari Media Opsinews.com, juga memberi apresiasi setinggi- tingginya

“Kemudian mengucapakan terimakasih kepada Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, karena kasus ini sudah menjadi Atensi Pak Kapolres,” lanjutnya.

Freddy Simanjuntak berharap agar kasus pengancam terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, sudah diserahkan ke Polisi dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa sudah terpenuhi adanya unsur Tindak Pidana.

Baca Juga :   mengurai lika-liku proses kenaikan jabatan akademisi di Indonesia

“Maka sudah sepatutnya kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan usai dilakukan gelar Perkara di Polda Riau pada  Rabu  27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30, seharusnya sudah ditetapkan Tersangkanya,” pungkasnya.

(A-R/Tim)

Artikel ini bersumber dari : www.detikperistiwa.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *