Pengertian, Aturan, dan 7 Syarat Menjadi Karyawan Tetap

Diposting pada

Karyawan Tetap – Ada beberapa aturan dan juga syarat yang berlaku agar seseorang dapat menjadi karyawan tetap dalam suatu perusahaan.

Maka dari itu, tentu penting sekali untuk dapat memenuhi semua persyaratan tersebut.

Agar Anda dapat dengan mudah untuk dapat menjadi pekerja dalam sebuah perusahaan.

Aturan-Aturan untuk menjadi Karyawan Tetap

Karyawan Tetap

Untuk bisa menjadi karyawan tetap, seseorang harus mengikuti beberapa aturan yang telah diberlakukan oleh sebuah perusahaan.

Biasanya mereka akan memberikan peraturan dan semuanya wajib diikuti oleh seluruh pekerja. Berikut adalah beberapa diantaranya.

1.  Sudah Mengikuti Masa Percobaan

Aturan pertama, jika seorang pelamar ingin menjadi karyawan tetap maka harus mengikuti masa percobaan terlebih dahulu.

Waktunya maksimal adalah selama 3 bulanan. Namun, ini berlaku untuk orang yang sudah berpengalaman dan memiliki riwayat kerja memuaskan dan hasil bagus.

Dalam masa percobaan ini, para karyawan baru akan diseleksi dan juga diawasi secara ketat.

Hal ini dilakukan untuk dapat menentukan siapa-siapa saja yang akan lolos.

Mereka yang lolos akan dinyatakan layak masuk menjadi bagian dari karyawan tetap di perusahaan bersangkutan.

2.  Mematuhi Setiap Aturan yang Dibuat Perusahaan

Dalam setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja tentu pasti memiliki beberapa aturan.

Peraturan tersebut tentu berlaku untuk semua karyawan dalam bisnis itu sendiri.

Baca Juga :   Sama-Sama Polisikan Pesulap Merah, LSM Profesi Dukun Ini Bantah Gus Samsudin Anggotanya

Semua orang harus taat dan patuh pada setiap larangan tertulis supaya bisa masuk dan lolos menjadi bagian dari usaha tersebut.

Bagi mereka yang melanggar aturan, maka harus siap untuk melaksanakan konsekuensinya dengan sebaik-baiknya.

Biasanya akan diberikan suatu hukuman setimpal dengan pelanggaran individu atau kelompok tersebut.

Semuanya tentu juga sudah ada dalam peraturan itu sendiri.

3.  Mempunyai Kewajiban Menjaga Privasi Perusahaan

Setiap karyawan di perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia dari bisnis tempatnya bekerja.

Karena privasi tempat kerja sama dengan milik pribadi, jadi setiap civitasnya juga harus menjaganya dengan baik. Supaya tidak timbul masalah-masalah tertentu di kemudian hari.

Artinya jika ada rahasia yang sampai ke telinga karyawan perusahaan lain, maka ini adalah sebuah kecerobohan salah satu tenaga kerjanya.

Untuk itu, setiap orang harus bersedia untuk menjaganya dengan baik. Termasuk juga tidak memberitahukannya kepada orang lain, bahkan keluarga sendiri sekalipun.

4.  Harus Mempunyai Loyalitas dan Memberikan Dukungan untuk Terwujudnya Visi Misi

Sebagai seorang karyawan, maka seseorang harus mempunyai sikap loyalitas yang tinggi.

Termasuk didalamnya juga membantu dan memberikan dukungan. Terutama untuk dapat mewujudkan terciptanya visi dan juga misi perusahaan.

Itu akan sangat penting untuk dapat memajukan usaha dan juga bisnis Anda. Supaya bisa lebih berkembang dan lebih baik lagi kedepannya.

Hal tersebut tentu akan sangat berguna agar bisa membangun perusahaan menjadi semakin sukses.

Syarat-Syarat menjadi Karyawan Tetap

Selain harus memenuhi aturan, jika Anda ingin menjadi karyawan tetap maka harus mengikuti beberapa syarat yang diajukan.

Semua hal tersebut dilakukan bertujuan untuk dapat membuktikan bahwa Anda memang layak untuk mendapatkannya. Berikut adalah beberapa diantaranya.

1.  Menjalani Masa Percobaan

Salah satu syarat menjadi karyawan tetap adalah Anda harus menjalani masa percobaan terlebih dahulu.

Baca Juga :   Ada Aliran Uang Rp2,5 Miliar Ke Ferdy Sambo Dari Kombes Ingin Naik Jabatan, Pengacara Brigadir J Ungkap Hal Ini

Biasanya masa percobaan dilakukan maksimal 3 bulan saja. Saat dalam masa coba ini, Anda akan tetap digaji. Minimal jumlahnya sama dengan UMR yang berlaku di wilayah bisnis tersebut.

Saat Anda telah selesai melalui masa percobaan selama 3 bulan, maka pekerja memiliki hak sendiri untuk memutuskan.

Antara akan melanjutkan pekerjaannya sebagai karyawan tetap, mengakhirinya atau justru melakukan perpanjangan masa kontraknya.

Semuanya dikembalikan kepada pribadi tiap individu tersebut.

2.  Perusahaan Memperbarui Kontrak Kerja Karyawan

Jika karyawan yang bersangkutan memilih untuk memperbarui kontraknya. Artinya pihak pengelola perusahaan juga harus melakukan perpanjangan masa kerjanya di usaha tersebut.

Upah, fasilitas dan juga tunjangan karyawan akan disesuaikan dengan hasil diskusi dan kesepakatan bersama.

Setelah semuanya sudah sesuai dan disepakati oleh kedua belah pihak. Maka, keduanya akan menandatangani perjanjian tersebut.

Kemudian karyawan tetap tersebut sudah bisa mulai untuk bekerja kembali seperti sebelumnya.

3.  Jika Tidak Ada PKWT, maka Pekerja Secara Langsung menjadi Pekerja Tetap

Biasanya dalam sebuah perusahaan akan ada PKWT secara tertulis yang membuktikan bahwa para pekerja masih ada dalam masa percobaan.

Namun, beberapa usaha justru sering kali lupa atau memang disengaja tidak mengikutsertakan persyaratan ini.

Jika perusahaan lupa untuk mencantumkannya, maka sudah pasti karyawan tersebut bisa dianggap sebagai pekerja tetap.

Artinya mereka sudah diperbolehkan untuk mendapatkan gaji, tunjangan dan juga fasilitas seperti para pekerja yang lainnya.

Penutup

Sekian sedikit penjelasan singkat dari GajiPekerja.com tentang aturan-aturan dan syarat untuk karyawan tetap.

Para pekerja ini harus mengikuti setiap persyaratan yang diajukan dan juga sudah dibuat oleh para pengelola dan pendiri bisnis tersebut.

Dengan begitu, Anda akan lebih mudah untuk diterima sebagai bagian dari civitas usaha itu sendiri.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *