Pengertian Karyawan Kontrak dan 4 Macamnya

Diposting pada

Karyawan Kontrak – Bekerja menjadi sebuah hal yang cukup banyak dicari oleh semua orang. Terutama oleh para lulusan pelajar atau mahasiswa.

Namun, apakah Anda mengerti bahwa ternyata ada cukup beragam jenis karyawan kontrak itu. Maka dari itu, pahami terlebih dahulu beberapa ulasannya.

Pengertian Karyawan Kontrak

Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak adalah salah satu pekerjaan yang banyak diambil oleh para lulusan pelajar atau mahasiswa.

Biasanya pabrik-pabrik besar membutuhkan pekerja jenis satu ini. Meskipun, upah untuk bidang satu ini tidak cukup besar.

Beberapa pabrik atau industri di Indonesia sering membuka lowongan pekerjaan untuk karyawan kontrak.

Biasanya mereka akan dikontrak selama kurang lebih satu atau dua tahun. Kemudian, jika hasil kerjanya bagus maka pada tahun berikutnya masa kerja akan diperpanjang kembali.

Namun, jika atasan kurang menyukai hasil kerjanya. Biasanya kemungkinan besar karyawan yang bersangkutan akan dirumahkan.

Kemudian industri tersebut akan membuka lowongan kembali untuk mencari dan mendapatkan para pekerja baru.

Macam-Macam Kontrak Kerja

Mereka yang memiliki status fresh graduate, baik dari sekolah menengah atau perguruan tinggi pasti rajin mengirimkan lamaran kerja.

Tujuannya tidak lain adalah agar bisa segera mendapatkan pekerjaan keinginannya. Mungkin, menjadi karyawan kontrak bisa menjadi salah satu pilihannya. Namun, sebelum itu, pahami dahulu macam-macam kontrak kerja.

1.  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)

Kontrak kerja yang pertama ini secara khusus ditujukan untuk para karyawan tetap. Maksud dari kata tidak tetap dalam penamaan jenis ini adalah tidak ada batas waktu kerja sama dari karyawan dan perusahaan.

Baca Juga :   Dinas PMD Kabupaten Tanggamus Klarifikasi Terkait Indikasi Pelecehan Profesi Wartawan

Atau istilahnya mereka telah diangkat menjadi pekerja tetap dalam industri bersangkutan.

Umumnya para karyawan yang mendapat kontrak kerja ini setelah menyelesaikan masa percobaan selama setidaknya 3 bulan.

Namun, lama waktu masa coba ini biasanya berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Tetapi, umumnya dilaksanakan sekitar 6 bulan sejak awal masuk.

2.  Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)

Berbeda halnya dengan PKWTT yang tidak memiliki batasan dalam waktu kerja samanya.

Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) ini justru memiliki jangka masa dalam hubungan kerjanya. Artinya masa kontraknya hanya berlaku sementara saja sampai batas tertentu.

Biasanya lama jangka waktu itu sesuai dengan kesepakatan bersama saat perjanjian berlangsung.

Umumnya jenis kontrak satu ini mempunyai kekuatan hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat tertulis dengan tanda tangan karyawan di atas materai tersebut.

3.  Perjanjian Paruh Waktu

Pada masa sekarang, istilah part time bukan merupakan hal yang baru lagi. Bahkan pekerjaan jenis ini sudah banyak sekali menjamur zaman saat ini.

Apalagi ditambah semakin berkembangnya teknologi dan juga munculnya inovasi-inovasi baru dalam bidang pekerjaan.

Perjanjian paruh waktu ini hanya bisa diberikan untuk pekerja dengan waktu kerja kurang dari 8 jam dalam satu harinya.

Artinya bisa dikatakan sistem kerjanya mengikuti waktu senggang para karyawannya saja. Biasanya kalangan pelajar dan mahasiswa banyak yang mengincar jenis job seperti ini.

4.  Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Beberapa orang mungkin tidak asing lagi dengan istilah outsourcing. Pekerjaan satu ini umumnya memakai kontrak kerja jenis perjanjian pemborongan pekerjaan.

Pembuatannya biasanya dilakukan ketika satu pihak perusahaan melakukan kerja sama dengan para penyedia jasa tenaga kerja.

Umumnya jenis kontrak kerja ini dipakai untuk pekerjaan dengan skala cukup besar.

Baca Juga :   Lima Jabatan Strategis Di Koarmada III Dikukuhkan – Detik Peristiwa

Salah satu contoh bentuknya adalah seperti pabrik atau industri-industri besar. Bahkan, akan lebih menguntungkan dan kuat lagi hukumnya jika pihak perusahaan juga melakukan perjanjian PKWTT dan PKWT.

Manfaat Adanya Karyawan Kontrak

Ada cukup banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan menggunakan sistem karyawan kontrak ini.

Berikut adalah beberapa macam manfaat adanya karyawan kontrak dalam sebuah perusahaan atau industri:

1.  Membuka Lowongan Pekerjaan untuk Para Fresh Graduate

Menjadi seorang fresh graduated tentu menjadi sebuah kesenangan dan sekaligus juga kebimbangan.

Apalagi jika belum memiliki suatu pekerjaan setelah lulus dari studi yang ditempuhnya. Dengan adanya karyawan kontrak tentu seseorang akan memiliki kesempatan lebih besar.

Khususnya untuk mereka segera mendapatkan pekerjaan setelah selesai masa studinya.

Biasanya industri atau perusahaan yang membuka lowongan karyawan kontrak seperti ini hanya selama maksimal 6 bulan saja. Setelah itu baru akan ada pertimbangan untuk tetap diteruskan atau tidak.

2.  Memberikan Kesempatan Pengangguran untuk dapat Memiliki Pengalaman Kerja

Dengan adanya sistem karyawan kontrak ini tentu ada banyak pihak yang akan diuntungkan.

Salah satunya adalah para pengangguran. Mereka akan mendapatkan pekerjaan baru meskipun hanya untuk kurun beberapa waktu saja.

Bahkan, beberapa industri gaji yang diberikan kepada karyawan kontrak ini sama dengan gaji karyawan tetap.

Namun, tetap memiliki perbedaan tertentu. Mereka tidak akan mendapatkan tambahan uang upah seperti tunjangan dan tambahan-tambahan lainnya.

Demikian uraian dari GajiPekerja.com tentang jenis-jenis karyawan kontrak ini. Ada banyak sekali macam-macamnya dalam dunia pekerjaan.

Setiap orang juga akan merasakan satu demi satu fase-fase jenis pekerja ini jika mereka mengambilnya.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *