ACEHSTANDAR.COM —Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, S.H.,M.H. menegaskan prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas.
Tetapi penempatan dan alih tugas pejabat merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman.
Hal itu ditegaskan Kajati Aceh pada saat prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh dan pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, di Banda Aceh, Senin (12/9/2022).
Dalam setiap kebijakan organisasi untuk menempatkan dan mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif.
Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki sehingga di pandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk membangun dan mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan, kepada pejabat yang baru di lantik diharapkan dapat segera beradaptasi dilingkungan kerja yang baru serta mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat tugas masing-masing.
“Nah, selain itu saudara segera melakukan identifikasi terhadap permasalahan yang ada, guna akselerasi pelaksanaan tugas,” tegas Kajati Aceh, Bambang Bachtiar.
Kemudian kepada pejabat baru tersebut Kajati meminta agar menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, guna menjaga keharmonisan, kekompakan, terutama dukungan dari jajaran kerja agar tetap selaras dengan visi dan misi korps serta menumbuhkan budaya kerja keras untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Oleh karena itu curahkan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya secara konkrit bagi kemajuan Kejaksaan dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermartabat.
“Tentu proses hukum yang kita laksanakan nanti senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya serta selalu menjaga integritas,” ujarnya.
Kajati juga mengingatkan untuk menjauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, lakukan pengawasan melekat kepada para Kasi, Kasubbag, Kasubsi, Kaur dan semua Pegawai di jajaran.
“Nah, jika ada diantara mereka tetap melakukan kegiatan yang tidak sesuai harapan dan aturan, segera usulkan untuk dimutasikan,” teganya.
*Penanganan Korupsi perhatikan kualitas*
Lantas kepada pejabat yang baru dilantik, Kajati menekankan setiap akhir tahun akan dilakukan evaluasi kinerja dibidang Pidsus, agar Aspidsus yang baru untuk lebih meningkatkan lagi kinerja di Bidang Pidsus dan juga melakukan pemantauan bagi Kejari-kejari yang belum ada produk Pidsus.
“Jadi perlu saya ingatkan untuk setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi harus memperhatikan kualitas serta lakukan optimalisasi penyelamatan kerugian negara,” tegasnya.
Kajati Aceh juga menekankan bahwa salah satu konsekuensi jabatan yang diemban adalah tanggung jawab, dan salah satu wujudnya adalah melakukan pengawasan melekat secara berjenjang.
“Saya ingatkan baik
yang baru saya lantik maupun yang telah menduduki jabatan di jajaran Kejati Aceh untuk terus meningkatkan pengawasan melekat, bina dan pastikan seluruh jajaran, tidak melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
“Ingatkan bahwa setiap warga Adhyaksa memiliki peran penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi yang kita cintai bersama,’ tutup Kajati Aceh, Bambang Bachtiar.
Artikel ini bersumber dari : www.acehstandar.com.