www.ainamulyana.com Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru
Pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi
Daerah Tahun 2022
Sahabat www.ainamulyana.com, yang menjadi
pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru
Pada Instansi Daerah Tahun 2022, adalah: a) bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 19 ayat (3) huruf a dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi
daerah tahun 2022; b) bahwa petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi
daerah tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1793/M.SM.01.00/2022; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 mengamanatkan bahwa Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu melaksanakan
pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Penyelenggaraan pengadaan
PPPK untuk JF Guru tersebut dilakukan melalui seleksi calon PPPK untuk JF Guru
dengan tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara, dan pengumuman
hasil seleksi dan sanggah.
Seleksi calon PPPK untuk JF
Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai
instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan
melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB)
dan Badan Kepegawaian Negara. Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi
calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan
evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru
tahun 2021 masih belum dapat memenuhi kebutuhan guru.
Berdasarkan kondisi tersebut
di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru
pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun
2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Agar penyelenggaraan seleksi
calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dapat terlaksana secara adil, kompetitif,
objektif, transparan, akuntabel efisien, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN), perlu menyusun Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi
Daerah Tahun 2022.
Diktum KESATU Kepmendikbudristek
Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun
2022 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi
Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek
Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan
sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi
Daerah Tahun 2022.
Diktum KETIGA Kepmendikbudristek
Nomor 349 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun
2022 menyatakan bahwa Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara
dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2022
secara nasional.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek
Nomor 349 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun
2022 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
memuat: a) seleksi administrasi; b) seleksi kompetensi dan wawancara; dan c)
pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
Sedangkan Diktum KELIMA Kepmendikbudristek
Nomor 349 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun
2022 menyatakan Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori: a) pelamar prioritas dan b) pelamar
umum.
Sahabat www.ainamulyana.com, berikut penjelasan
lengkap tentang Kategori Pelamar berdasarkan lampiran Kepmendikbudristek Nomor
349 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, yakni
Kategori Pelamar 1 Pelamar Prioritas sedangkan Kategori 2 Pelamar Umum dengan
penjelasan sebagai berikut.
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan
kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan
pelamar prioritas, sebagai berikut.
a.
Pelamar Prioritas I
Pelamar
Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari
kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1)
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun
2021.
2)
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021.
3)
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021.
4)
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar
prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori
pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar
prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN
kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau
setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar
umum terdiri atas:
a.
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di
Kemendikbudristek; dan
b.
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Apa Persyaratan Pelamar PPPK
Guru tahun 2022 ? Berdasarkan Juknis Seleksi
Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, Pelamar harus memenuhi
persyaratan umum sebagai berikut:
1.
warga negara Indonesia;
2.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
4.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai
swasta;
5.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
6.
memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang
paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan
persyaratan;
7.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8.
surat keterangan berkelakuan baik; dan
9.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi
persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga
harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1.
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2.
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam
menjalankan tugas sebagai pendidik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petujuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru
Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (
Artikel ini bersumber dari : www.ainamulyana.com.