Jokowi Siapkan Subsidi Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Sudah Tau Kriterianya?

Diposting pada

Ilustrasi bantuan subsidi upah. (foto/ist)


JAKARTA – Pemerintah mengumumkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan akan diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers hasil rapat Presiden Joko Widodo dengan dirinya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri Sosial Tri Risma Harini.

Berdasarkan hasil rapat itu, Jokowi akan memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dengan menggunakan Rp24,17 triliun dari anggaran subsidi BBM. Bantuan dalam bentuk BLT senilai Rp600.000 akan diberikan kepada sejumlah pekerja.

“Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta,” ujar Sri Mulyani dilansir dari Bisnis.com pada Senin (29/8/2022).

Menurut Sri Mulyani pemerintah akan membayarkan bansos Rp600.000 satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Penerimanya akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.

“Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah pun akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 kepada 20,65 juta masyarakat miskin. Lalu, terdapat bantuan sosial berupa subsidi transportasi umum yang berasal dari kantong pemerintah daerah.

Lantas apa saja kriterianya agar mendapat bantuan dari pemerintah?

Berikut Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga :   Gaji PT Best Profit Futures Terbaru Semua Divisi

Artikel ini bersumber dari : tvberita.co.id.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *