BANJARMASIN – Kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berdampak terhadap semua masyarakat, terutama para pekerja. Makanya perlu penyesuaian terhadap upah minimum 2023.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi, mengatakan, perlunya penyesuaian upah minimum untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM serta tren kenaikan inflasi.
Selain itu, baru-baru tadi di Banjarmasin juga telah melakukan penyesuaian tarif leding. Rata-rata kenaikannya 10 persen dari tarif terdahulu. “Pemerintah daerah, serikat buruh dan perwakilan pengusaha harus membuka ruang negosiasi dalam menetapkan upah minimum,” katanya, akhir pekan tadi.
Ia menyebut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, telah mengubah formula dan tata cara penetapan upah minimum.Kelemahan dari regulasi turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, meniadakan negosiasi dan tawar-menawar dalam penetapan upah minimum seperti yang sebelumnya berlaku.
Dijelaskan, dengan ketentuan itu, upah minimum berpatokan pada rumus baku dan hanya berdasarkan data makro yang dikeluarkan oleh Badan Statistik. Seperti terjadi dalam penetapan upah minimum tahun 2022.
“Jika ketentuan ini pada tahun 2023 tetap diberlakukan, saya khawatir daya beli masyarakat akan menurun dan itu akan berpotensi terjadinya kenaikan inflasi,” ucapnya.
Menurut dia, daya beli masyarakat haruslah bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi agar mampu berkembang baik. Karena itu dalam pengaturan pengupahan selain harus mempertimbangkan kembali terhadap kebutuhan hidup layak (KHL).
“Mempertimbangkan KHL juga sekaligus dalam rangka guna mengantisipasi tingkat inflasi dan dampak menurunnya pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel, Yoeyoen Indharto, menyatakan, bakal turun aksi menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Karena kenaikan tidak dibarengi dengan kenaikan upah.
“Otomatis, kenaikan itu sangat berpengaruh terhadap buruh. Transportasi jadi mahal, kebutuhan pokok serba naik. Pasti akan menambah beban buruh,” ujarnya.
Makanya dalam aksi nanti, tuntutan yang akan disampaikan, selain menolak kenaikan harga BBM bersubsidi, mereka juga menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kita juga minta kenaikan upah minimum dari 12,5 persen sampai 15 persen,” pungkasnya. (gmp)
Artikel ini bersumber dari : radarbanjarmasin.jawapos.com.