JAKARTA | KopiPagi : Jaksa diminta selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan, Tri Krama Adhyaksa, dan Kode Perilaku Jaksa, serta senantiasa menjaga citra Kejaksaan dan menjauhkan diri dari penyalahgunaan profesi Jaksa.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, usai memberikan pengarahan di hadapan ratusan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 di Badiklat Kejaksaan RI Ragunan, Jaksrta Selatan, Senin (12/09/2022).
Dalam ceramahnya, Jamintel Amir Yanto, antara lain, menjelaskan, pengetahuan intelijen seharusnya menjadi bagian dari pengetahuan umum warga Adhyaksa.
Intelijen muncul dari hasil pembelajaran naluri dasar manusia untuk merespon ancaman maupun gangguan pada dirinya.
“Setiap orang tanpa disadari sebenarnya sudah menerapkannya dalam bentuk yang sangat sederhana dan belum diorganisasikan sebagai bentuk berpikir strategis,” ucapnya.
Selanjutnya, JAM-Intelijen memaparkan harapan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan yaitu:
Senantiasa bertumpu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Standard Operating Procedure (SOP);
Selalu berupaya meningkatkan wawasan, pemahaman, dan pengetahuannya guna meningkatkan kemampuan dan keterampilannya;
Kuat dalam memegang komitmen, kukuh dalam menjaga disiplin diri, teguh dalam pendirian, loyalitas, kesetiaan dan Integritas, serta mampu menjaga kerahasiaan yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap waktu dan setiap saat diperlukan;
Memiliki naluri, sifat dan sikap responsif yang cepat, spontanitas tinggi terutama dalam memupuk semangat dan inisiatif;
Mampu bekerja dalam senyap walaupun berada ditengah hiruk pikuknya keramaian dan kekisruhan;
Mampu memiliki strategi, kepekaan dan sensitivitas dalam mengantisipasi berbagai dinamika persoalan dan menemukan solusi.
Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen Amir Yanto juga menyampaikan beberapa program unggulan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, yaitu Jaksa Jaga Desa, Pengamanan Pembangunan Strategis, Jaksa Menyapa, Pengamanan Investasi, Tabur (Tangkap Buronan), Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan, Digital Forensic, Pemberantasan Mafia Tanah, dan program-program lain.
JAM-Intelijen menyampaikan bahwa terkait Bidang Intelijen Kejaksaan dan sesuai Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, maka beberapa prioritas yang harus dilakukan di tempat bertugas kelak, yakni :
Pertama, segera beradaptasi dengan pekerjaan dan lngkungan sekitar tempat bertugas agar mampu membaca situasi, meningkatkan sensitifitas dan responsivitas dalam memahami dan mengantisipasi berbagai problematika masyarakat yang terjadi di daerah penugasannya.
Kedua, lakukan koordinasi dan konsultasi kepada para senior secara berjenjang kepada pimpinan atau instansi terkait untuk menciptakan soliditas antar rekan sejawat atau lintas instansi serta menciptakan sinergi yang efisien dan efektif dalam melakukan penanganan terhadap problematika yang dihadapi.
Ketiga, agar calon Jaksa berjiwa optimis dan berpikir positif di dalam melaksanaan setiap tugas seberat apapun yang diemban. Melalui sikap optimis dan positif yang diiringi dengan kegigihan dan sikap pantang menyerah yang akan mengantarkan saudara-saudara menjadi pimpinan Kejaksaan di masa mendatang (future leader).
Keempat, tingkatkan kompetensi, kapabilitas dan kapasitas untuk menjadi Jaksa yang diandalkan cermat dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan guna menghadapi segala tantangan dan hambatan dalam dinamika penegakan hukum.
Kelima, melaksanakan semua tugas dengan penuh rasa tanggung jawab secara obyektif dan profesional semata-mata dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran.
Keenam, mawas diri dengan memperkuat iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai pelindung untuk terhindar dari perbuatan tercela dan menyimpang lainnya. Kembangkan integritas kepribadian diri dengan melakukan perubahan dan pembaharuan sikap mental yang berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat.
Ketujuh, tumbuh kembangkan keberanian dan ketegasan sikap dalam mengemban tugas dan tanggung jawab selaku Aparat Penegak Hukum yang mandiri, terpuji, tangguh dan berwibawa.
Delapan, jadikan diri saudara sebagai suri tauladan kepada siapapun di lingkungan sekitar dengan selalu mengamalkan nilai-nilai ‘Tri Krama Adhyaksa’ di setiap pelaksanaan tugas sehari-hari, maupun dalam kehidupan di keluarga dan masyarakat.
Selanjutnya sebagai Ketua PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia), JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Adapun jabatan Jaksa sebagai jabatan profesi mempunyai tiga kualifikasi yaitu mempunyai keahlian, tanggung jawab dan kinerja terpadu.
“Dalam melaksanakan jabatan profesi, Jaksa harus memiliki kemampuan mengembangkan hubungan baik secara perorangan maupun kelembagaan,” tutur Amir Yanto. ***
Pewarta : Syamsuri.
Artikel ini bersumber dari : koranpagionline.com.