Iptu Hardista Dihukum Turun Jabatan karena Melakukan Perbuatan Tercela

Jumat, 23 September 2022 – 18:47 WIB

VIVA Nasional – Eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Polri menjatuhkan sanksi administratif kepada Iptu Hardista berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan di Yanma Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 23 September 2022.

Dedi mengatakan komisi sidang etik menyebut Iptu Hardista terbukti melakukan perbuatan tercela. Iptu Hardista juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri yang dirugikan.

“Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucap Dedi.

Artikel ini bersumber dari : www.viva.co.id.

Baca Juga :   IDI Usulkan Penguatan Nakes di Program Health Security Agenda
  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan komentar