INI FORMASI ASN PPPK KOTA MAGELANG TAHUN 2022

Diposting pada

Formasi ASN PPPK Kota Magelang Tahun 2022 - www.ainamulyana.com

www.ainamulyana.com Ini Formasi ASN PPPK Kota Magelang Tahun 2022. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Formasi
ASN PPPK Kota Megelang Tahun 2022 melalui Keputusan Menpan RB Nomor 879 Tahun
2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Megelang
Tahun 2022.

 

Sahabat ainamulyana.com, mengacu pada Keputusan
Menpan RB Nomor 879 Tahun 2022 tentang Penetapan
Formasi ASN PPPK Kota Magelang Tahun
2022
atau Penetapan Kebutuhan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Megelang
Tahun 2022, akan dibuka formasi untuk guru sebanyak 96 orang, sedangan formasi
untuk tenaga kesehatan 104 orang dan formasi untuk tenaga teknis sebanyak 93
orang.

 

Sebagaimana diketahui, khusus
untuk pendaftaran PPPK Guru, Kemendikbud telah menerbitkan Petunjuk Teknis
(Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang tertuang
dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
(Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022.

 

Kemendikbudristek akan
melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2022. Agar penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF
Guru tahun 2022 dapat terlaksana secara adil, kompetitif, objektif, transparan,
akuntabel efisien, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
perlu menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF
Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

 

Berdasarkan Juknis tersebut
dinyatakan bahwa Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperlukan
untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru
Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
instansi daerah tahun 2022 secara nasional. Seleksi PPPK terdiri dari seleksi
administrasi; seleksi kompetensi dan wawancara; dan  pengumuman hasil seleksi dan sanggah.

 

Ditegaskan dalam Juknis
Seleksi PPPK Guru tahun 2022 tersebut bahwa pelamar yang dapat melamar untuk
mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas
kategori: a) pelamar prioritas dan b) pelamar umum.

Baca Juga :   Gara-gara Ulah Arab Cs, Harga Minyak Terkerek Lagi

1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru
melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas,
sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

Pelamar
Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari
kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1)
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun
2021.

2)
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021.

3)
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021.

4)
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar
prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori
pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar
prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN
kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau
setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

 

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

a.
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di
Kemendikbudristek; dan

b.
pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

Apa Persyaratan Pelamar PPPK
Guru tahun 2022 ? Berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi
Daerah Tahun 2022, Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1.
warga negara Indonesia;

2.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

Baca Juga :   Download File Surat Lamaran Kerja: Tips dan Contoh Terbaik

3.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;

4.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai
swasta;

5.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;

6.
memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang
paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan
persyaratan;

7.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8.
surat keterangan berkelakuan baik; dan

9.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Selain harus memenuhi
persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga
harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1.
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2.
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam
menjalankan tugas sebagai pendidik.

 

Bagi Anda tertarik terkait Informasi Formasi ASN PPPK Kota Megelang
Tahun 2022,
karena berencana untuk mengikuti seleksi ASN PPPK Guru, tenaga
Kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Kota Megelang, silahkan download atau
baca Salinan Keputusan Menpan RB Nomor 879 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kota Magelang. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Baca Juga

Salinan Keputusan Menpan RB
Nomor 872 Tahun 2022 tentang Penetapan
Kebutuhan atau
Formasi ASN PPPK Kota
Ternate

Salinan Keputusan Menpan RB
Nomor 522 Tahun 2022 tentang Penetapan
Kebutuhan atau
Formasi ASN PPPK Kabupaten
Pacitan

 

Demikian informasi tentang Formasi ASN PPPK Kota Megelang Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya. Dapatkan informasi dan berita menarik lainnya melalui laman https://www.ainamulyana.com/.

===========




Artikel ini bersumber dari : www.ainamulyana.com.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *