Ingin Buat Paspor WNI di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang? Ini Tata Cara dan Persyaratan 

Diposting pada

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang khususnya di wilayah Karesidenan Pekalongan, bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, atau bisa juga ke Unit Kerja Keimigrasian (UKK).

Bahkan pengajuan atau pendaftaran pembuatan paspor juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di google Playstore (android) dan Appstore (iOS).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, Selasa (20/9/2022).

Meskipun pengajuan bisa melalui online, tapi untuk proses verifikasi, wawancara dengan petugas, dan pengambilan sidik jari dilaksanakan langsung di Kantor Imigrasi setempat.

Dikatakan, pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa berkas syarat membuat paspor.

Pemohon pembuatan paspor sedang melakukan sesi verifikasi data, wawancara dengan petugas, dan pengambilan sidik jari. Berlokasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Selasa (20/9/2022).
Pemohon pembuatan paspor sedang melakukan sesi verifikasi data, wawancara dengan petugas, dan pengambilan sidik jari. Berlokasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Selasa (20/9/2022). (Tribun Jateng/Desta Leila Kartika)

Berkas inilah yang nantinya digunakan sebagai dasar untuk verifikasi data dan wawancara petugas.

“Khusus di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang, paling banyak pengajuan paspor untuk Umroh. Selain itu karena banyak yang profesi nya sebagai anak buah kapal (ABK) maka banyak juga yang membuat paspor. Kemudian ada juga tenaga kerja Indonesia (TKI) terutama wilayah Brebes dan Tegal,” ungkap Arvin Gumilang, pada Tribunjateng.com, Selasa (20/9/2022).

Sementara untuk layanan pembuatan paspor secara langsung di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang buka mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Sedangkan untuk membuat paspor online, menurut Arvin harus melewati beberapa tahap.

Pertama yang harus dilakukan yaitu mengambil antrean secara online melalui aplikasi M-paspor atau via laman antrian.imigrasi.go.id


Artikel ini bersumber dari : jateng.tribunnews.com.

Baca Juga :   Gaji TKI di Kamerun
  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiPekerja.com di Google News

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *